Lampung77.com
Kamis, 15 Mei 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Entertainment
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Entertainment
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks
Home Headline

Inmendagri Terbaru: 8 Daerah Lampung Masuk PPKM Level 2, Ini Aturannya

Lampung77
Selasa, 15 Maret 2022
in Headline, Lampung
A A
Mendagri Tito Karnavian

Mendagri Tito Karnavian. (Foto: Google Image via Liputan6.com)

Lampung77.com – Sebanyak 8 daerah di Lampung kini masuk kriteria Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Sedangkan 7 kabupaten/kota lainnya berada pada PPKM Level 3.

Adapun 8 daerah di Lampung yang saat ini masuk PPKM Level 2 yaitu Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Barat, Tulang Bawang, Way Kanan, Tulang Bawang Barat, Bandar Lampung, dan Kota Metro.

Sedangkan 7 kabupaten/kota yang masuk PPKM Level 3 yakni Lampung Utara, Tanggamus, Lampung Timur, Pesawaran, Pringsewu, Mesuji, dan Pesisir Barat.

Kriteria penerapan PPKM di Lampung tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 17 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di luar Jawa dan Bali. Inmendagri terbaru ini kembali diterbitkan seiring diperpanjangnya PPKM.

Baca Juga: Awas Kecele, Simak Lagi Aturan Terbaru Penyeberangan Bakauheni-Merak

Inmendagri Nomor 17 Tahun 2022 tersebut ditanda tangani Mendagri Tito Karnavian pada Senin, 14 Maret 2022 dan mulai berlaku pada 15 Maret 2022 sampai 28 Maret 2022.

Mengacu pada Inmendagri Nomor 17 Tahun 2022, terdapat sejumlah regulasi dan aturan terkait wilayah yang masuk kriteria PPKM Level 2 dan PPKM Level 3. Berikut ini beberapa aturannya:

PPKM Level 2

– Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

– Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan termasuk didalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

– Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/ outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

– Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

– Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada rumah makan/restoran kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall:
1. Makan/minum di tempat sebesar 75% dari kapasitas.
2. Jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.
3. Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 21.00 waktu setempat.
4. Untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.
5. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan 4 dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

– Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/ pusat perdagangan:
1. Pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.

2. Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 75% dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.

– Pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall untuk wilayah yang berada dalam:
1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai.
2. Kapasitas maksimal 75% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
3. Anak usia 6 sampai 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama.
4. Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 75%, 2 orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
5. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

– Pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di Masjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya dapat dilakukan paling banyak 75% dari kapasitas atau 75 orang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

– Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area public lainnya) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Kala Eva Dwiana Terpesona Wisata Lembah Hijau

– Resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan) diizinkan paling banyak 50% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan ditempat.

Klik ke halaman selanjutnya >>> Aturan PPKM Level 3

Halaman
12Next
Tags: 8 Daerah Lampung PPKM Level 2HeadlineInmendagri TerbaruLampungPPKM Level 2

BERITA TERKAIT

Garis Polisi

2 Bocah di Lampung Alami Luka Bakar Terkena Ledakan Mainan

Jumat, 7 Maret 2025
Cuaca

Info Prakiraan Cuaca BMKG di Lampung Hari Ini, Cek Selengkapnya

Kamis, 9 November 2023
Cuaca

Cuaca Lampung Hari Ini: Awas Hujan-Angin Kencang di 6 Wilayah, Cek Sebelum Beraktivitas

Selasa, 6 Juni 2023
Kecelakaan truk di Pringsewu Lampung

Kecelakaan di Pringsewu Lampung, Truk Muatan 21 Ton Pakan Ikan Terguling

Kamis, 20 Oktober 2022
Load More

BERITA LAINNYA

Game Monster Hunter

10 Game Monster Hunter Terpopuler

Lampung77
Rabu, 14 Mei 2025

LAMPUNG77.com - Para penggemar game kini sudah bisa menikmati kecanggihan grafis Monster Hunter Wilds yang dirilis pada akhir Februari 2025...

Pelajar Tewas Gantung Diri di Areal Sekolah Tanggamus Lampung

Pelajar Ditemukan Tewas Gantung Diri di Areal Sekolah Tanggamus Lampung

Lampung77
Rabu, 14 Mei 2025

LAMPUNG77.com - Seorang pelajar ditemukan tewas diduga gantung diri di areal SMA Negeri 1 Bulok, Tanggamus, Lampung, Rabu (14/5/2025). Polsek...

Purnama Wulan Sari Ketua Persani Lampung

Purnama Wulan Sari Terpilih Jadi Ketua Persani Lampung

Iyar Jarkasih
Rabu, 14 Mei 2025

LAMPUNG77.com - Purnama Wulan Sari resmi terpilih menjadi Ketua Persatuan Senam Indonesia (Persani) Provinsi Lampung masa bakti 2025–2029. Purnama Wulan...

Kemarau

Cuaca Ekstrem Masih Mengintai Lampung Jelang Musim Kemarau 2025, Sampai Kapan?

Iyar Jarkasih
Rabu, 14 Mei 2025

LAMPUNG77.com - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan bahwa cuaca ekstrem masih berpotensi mengintai wilayah Lampung jelang masuk musim...

Buaya

Buaya Besar Terkam Wanita saat Mandi di Tanggamus Lampung

Lampung77
Rabu, 14 Mei 2025

LAMPUNG77.com - Buaya berukuran besar menerkam seorang wanita saat sedang mandi di aliran sungai Pekon Sri Purnomo, Kecamatan Semaka, Kabupaten...

Load More
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com