Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Inmendagri Terbaru: 8 Daerah Lampung Masuk PPKM Level 2, Ini Aturannya

Inmendagri Terbaru: 8 Daerah Lampung Masuk PPKM Level 2, Ini Aturannya

  • account_circle Lampung77
  • calendar_month Sel, 15 Mar 2022
  • comment 0 komentar

Lampung77.com – Sebanyak 8 daerah di Lampung kini masuk kriteria Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Sedangkan 7 kabupaten/kota lainnya berada pada PPKM Level 3.

Adapun 8 daerah di Lampung yang saat ini masuk PPKM Level 2 yaitu Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Barat, Tulang Bawang, Way Kanan, Tulang Bawang Barat, Bandar Lampung, dan Kota Metro.

Sedangkan 7 kabupaten/kota yang masuk PPKM Level 3 yakni Lampung Utara, Tanggamus, Lampung Timur, Pesawaran, Pringsewu, Mesuji, dan Pesisir Barat.

Kriteria penerapan PPKM di Lampung tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 17 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di luar Jawa dan Bali. Inmendagri terbaru ini kembali diterbitkan seiring diperpanjangnya PPKM.

Baca Juga: Awas Kecele, Simak Lagi Aturan Terbaru Penyeberangan Bakauheni-Merak

Inmendagri Nomor 17 Tahun 2022 tersebut ditanda tangani Mendagri Tito Karnavian pada Senin, 14 Maret 2022 dan mulai berlaku pada 15 Maret 2022 sampai 28 Maret 2022.

Mengacu pada Inmendagri Nomor 17 Tahun 2022, terdapat sejumlah regulasi dan aturan terkait wilayah yang masuk kriteria PPKM Level 2 dan PPKM Level 3. Berikut ini beberapa aturannya:

PPKM Level 2

– Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

– Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan termasuk didalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

– Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/ outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

– Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

– Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada rumah makan/restoran kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall:
1. Makan/minum di tempat sebesar 75% dari kapasitas.
2. Jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.
3. Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 21.00 waktu setempat.
4. Untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.
5. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan 4 dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

– Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/ pusat perdagangan:
1. Pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.

2. Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 75% dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.

– Pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall untuk wilayah yang berada dalam:
1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai.
2. Kapasitas maksimal 75% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
3. Anak usia 6 sampai 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama.
4. Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 75%, 2 orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
5. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

– Pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di Masjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya dapat dilakukan paling banyak 75% dari kapasitas atau 75 orang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

– Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area public lainnya) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Kala Eva Dwiana Terpesona Wisata Lembah Hijau

– Resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan) diizinkan paling banyak 50% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan ditempat.

Klik ke halaman selanjutnya >>> Aturan PPKM Level 3

  • Penulis: Lampung77

Berita Lainnya

  • Cuaca

    BMKG: Daftar Wilayah Lampung Berpotensi Dilanda Hujan-Angin Kencang Hari Ini

    • calendar_month Ming, 15 Jun 2025
    • account_circle Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan 9 wilayah Lampung berpotensi dilanda hujan lebat yang dapat disertai petir dan angin kencang pada hari ini, Minggu 15 Juni 2025. Adapun 9 wilayah Lampung tersebut yakni Bandar Lampung, Lampung Selatan, Pesawaran, Pringsewu, Lampung Tengah, Tanggamus, Lampung Utara, Way Kanan, dan Tulang Bawang Barat “Peringatan Dini: […]

  • Mayat ditemukan di Tanggamus Lampung

    Geger, Mayat Ditemukan di Tanggamus Lampung

    • calendar_month Rab, 2 Okt 2024
    • account_circle Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.com – Warga Dusun Tanjung Anom, Pekon Tanjungan, Kecamatan Pematangsawa, Kabupaten Tanggamus, Lampung, digegerkan dengan penemuan mayat pada Selasa (1/10/2024) sekitar pukul 17.00 WIB. Kapolsek Pematang Sawa Polres Tanggamus Ipda Ahmad Rais mengatakan, mayat tersebut ditemukan di kolam kebun milik warga setempat bernama Sarjonom. “Identitas korban bernama Bintoro bin Salimin (50), seorang petani yang tinggal […]

  • Harga Emas di Lampung

    Harga Emas 24 Karat Hari Ini di Bandar Lampung Turun

    • calendar_month Sel, 7 Jun 2022
    • account_circle Lampung77
    • 0Komentar

    BANDAR LAMPUNG, Lampung77.com – Harga emas 24 karat pada perdagangan di Kota Bandar Lampung hari ini, Selasa (7/6/2022) turun. Informasi yang diperoleh dari Toko Mas Ceria di Jalan Pemuda (Pasar Tengah), Tanjungkarang, Bandar Lampung, harga emas 24 karat pada hari ini berada di angka Rp 880 ribu/gram. Harga emas 24 karat pada hari ini tersebut […]

  • Hujan

    Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 8 Agustus 2023, Hujan Guyur Sejumlah Wilayah

    • calendar_month Sel, 8 Agu 2023
    • account_circle Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.COM – Prakiraan cuaca Lampung hari ini, Selasa, 8 Agustus 2023. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Lampung, memprakirakan hujan guyur sejumlah wilayah. Berikut selengkapnya prakiraan cuaca secara umum di wilayah Lampung hari ini, Selasa 8 Agustus 2023 bersumber dari BMKG Lampung: – Pagi hari: Diprakirakan secara umum wilayah Lampung cerah – cerah berawan. – […]

  • Harga Emas di Bandar Lampung

    Cek Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Rabu 25 Oktober 2023

    • calendar_month Rab, 25 Okt 2023
    • account_circle Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.COM – Berikut info harga emas perhiasan 24 karat di Bandar Lampung hari ini, Rabu 25 Oktober 2023. Cek selengkapnya. Informasi dari Toko Mas Ceria di Jalan Pemuda (Pasar Tengah), Tanjungkarang, Bandar Lampung, harga emas perhiasan 24 karat hari ini berada di angka Rp 960.000/gram. “Harga emas 24K (24 karat) hari ini Rp 960.000/gram,ā€ tulis […]

  • Baksos Gerindra di Lampung Utara

    Baksos Gerindra di Lampung Utara, Pelipur Lara di Tengah Bencana

    • calendar_month Sab, 11 Mar 2023
    • account_circle Iyar Jarkasih
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.COM –Ā  Banjir melanda sejumlah wilayah Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung. Ratusan kepala keluarga (KK) di sejumlah kecamatan dilaporkan terdampak bencana tersebut. Imbas banjir berdampak terhambatnya aktivitas warga, termasuk soal memenuhi kebutuhan sandang dan pangan. Jajaran DPD Gerindra Lampung bersama organisasi sayap partai PIRA, TIDAR, SATRIA, dan PPIR , pun turun ke sejumlah lokasi terdampak […]

expand_less