Lampung77.com
Sabtu, 16 Agustus 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Entertainment
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Entertainment
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks
Home Headline

Hadiri Talkshow COP 27 di Mesir, Sudin Bahas Kawasan Hutan Konservasi Indonesia

Lampung77
Senin, 14 November 2022
in Headline
A A
Ketua Komisi IV DPR Sudin

Ketua Komisi IV DPR Sudin saat menajdi pembicara Talkshow COP 27 di Mesir. (Foto: Istimewa)

Advertisement

LAMPUNG77.com – Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin menjadi pembicara kehormatan atau keynote speaker dalam talkshow Indonesia Pavilion COP 27 UNFCCC di Sharm El-Sheikh, Mesir, Jumat (11/11/2022) lalu.

Dalam kesempatan tersebut, Sudin mengatakan, Komisi IV DPR RI menyoroti dan mempertanyakan komitmen Pemerintah Indonesia dalam menjaga dan melindungi kawasan hutan konservasi yang ada di Indonesia.

“Hutan di Indonesia itu luasnya lebih dari 24 juta hektare, dan biaya untuk menjaga hutan konservasi itu hanya Rp 5.500 per hektar per tahun, ini yang menjadi kendala. Dalam undang-undang hutan lindung menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, namun hampir semua tidak menganggarkan untuk menjaga hutan lindung tersebut,” kata Sudin, dalam keterangan tertulis, Senin (14/11/2022).

Baca Juga: Ketua Komisi IV DPR Sudin Ajak Masyarakat Menjaga Hutan di Tanggamus Lampung

Sudin menyebutkan, kawasan konservasi hutan di Indonesia selain menjadi habitat bagi tumbuhan dan satwa liar, juga untuk memenuhi target Nationally Determined Contribution (NDC) 2030.

“Target NDC tersebut dapat dicapai melalui penurunan emisi gas rumah kaca sebanyak 17,4% pada sektor kehutanan 12,5% pada sektor energi 0,3% pada sektor pertanian 0,2% pada sektor industri dan 1,4% sektor limbah,” tambahnya.

Menurutnya, target penurunan gas rumah kaca di sektor merupakan tanggung jawab Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang merupakan mitra kerja Komisi IV DPR RI sebesar 19,1% dari target nasional.

“Artinya Komisi IV DPR RI memiliki tanggung jawab yang sama besarnya yaitu memastikan target emisi tersebut bisa dicapai melalui fungsi pengawasan, fungsi legislasi dan fungsi anggaran,” uajr Politis PDI Perjuangan tersebut.

Ia menambahkan, pencapaian target emisi sektor kehutanan sangat dipengaruhi antara lain kebakaran hutan, lahan, serta deforestasi.

“Komisi IV DPR RI sangat memiliki komitmen kuat dan tegas mencegah kejadian berulang-ulang seperti kebakaran hutan dan lahan serta deforestasi,” ujarnya.

“Untuk menjalankan komitmen tersebut, komisi IV DPR RI melakukannya sesuai dengan tugas dan wewenang yang diatur oleh Undang-undang melalui fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan,” lanjut Legislator asal daerah pemilihan Lampung 1 ini.

Ia menambahkan, Komisi IV DPR RI juga memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang APBN kebijakan pemerintah kemudian membahas dan menindaklanjuti pengawasan tersebut.

“Jadi dalam melakukan fungsi pengawasan seperti salah satunya kunjungan kerja bersama mitra ini juga tidak jarang ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat dan juga perusahaan koperasi baik koperasi mikro maupun makro dalam menjalankan kegiatan di dalam kawasan hutan seperti perkebunan dan pertambangan serta kegiatan lainnya,” ungkapnya.

Baca Juga: Komisi IV DPR Ultimatum KLHK Soal Penebangan Hutan Bakau

Sudin mencontohkan, saat ditemukan kasus pada beberapa kesempatan yang lalu, langsung dilakukan penindakan oleh Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan antara lain perusakan oleh pengembang terhadap hutan mangrove.

“Hutan mangrove itu dirusak untuk dijadikan perumahan, tanpa basa basi langsung segel dan langsung tangkap, dan saya bilang tangkap pemiliknya juga jangan hanya anak buahnya,” kata Sudin.

Sudin menegaskan, Komisi IV DPR RI menghargai investasi yang legal dan berizin karena dengan adanya investasi di suatu daerah akan membuka lapangan pekerjaan sehingga meningkatkan ekonomi masyarakat serta pendapatan asli daerah.

“Namun, atas investasi-investasi yang ilegal alias tidak memiliki izin inilah tentu merusak lingkungan hidup dan melanggar peraturan. Dan kami tidak akan berpikir dua kali meminta penelitian hukum oleh Dirjen penegakkan hukum LHK dan pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan penggunaan kawasan hutan ilegal tersebut,” pungkasnya.

Baca Juga: Kembali Tanam Mangrove di Lampung, Sudin: Jangan Ada Lagi Penebangan Hutan Bakau!

(Rls/Yar/P1)

Tag HutanKetua Komisi IV DPR SudinSudinTalkshow COP 27 Mesir

BERITA TERKAIT

Harga Emas di Lampung

Terpopuler: Harga Emas di Bandar Lampung Naik Tinggi hingga Sudin Serukan Semangat HUT RI

Senin, 11 Agustus 2025
Anggota DPR RI Sudin

Anggota Komisi III DPR Sudin Serukan Semangat Positif Sambut HUT ke-80 RI

Rabu, 6 Agustus 2025
Anggota DPR RI Sudin

Anggota Komisi III DPR RI Sudin Ucapkan Selamat HUT ke-79 Bhayangkara

Senin, 30 Juni 2025
Harga Emas di Bandar Lampung

Terpopuler: Harga Emas di Bandar Lampung Anjlok hingga Sudin Ucapkan Selamat Idul Adha 2025

Senin, 9 Juni 2025
Lihat Selanjutnya

TERKINI

Cuaca Lampung Terasa Dingin Akhir-akhir Ini, Apa Penyebabnya?

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Tumbang Lagi Hari Ini Jumat 15 Agustus 2025

Harga Tiket Masuk dan Fasilitas Wisata Lembah Hijau Lampung, Worth It Banget!

Info Cuaca BMKG, 13 Wilayah Lampung Diguyur Hujan Lebat Hujan Hari Ini

Pelaku Pembunuhan Sadis Kakek di Mesuji Lampung Ditangkap

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com