LAMPUNG77.com – Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin menjadi pembicara kehormatan atau keynote speaker dalam talkshow Indonesia Pavilion COP 27 UNFCCC di Sharm El-Sheikh, Mesir, Jumat (11/11/2022) lalu.
Dalam kesempatan tersebut, Sudin mengatakan, Komisi IV DPR RI menyoroti dan mempertanyakan komitmen Pemerintah Indonesia dalam menjaga dan melindungi kawasan hutan konservasi yang ada di Indonesia.
“Hutan di Indonesia itu luasnya lebih dari 24 juta hektare, dan biaya untuk menjaga hutan konservasi itu hanya Rp 5.500 per hektar per tahun, ini yang menjadi kendala. Dalam undang-undang hutan lindung menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, namun hampir semua tidak menganggarkan untuk menjaga hutan lindung tersebut,” kata Sudin, dalam keterangan tertulis, Senin (14/11/2022).
Baca Juga: Ketua Komisi IV DPR Sudin Ajak Masyarakat Menjaga Hutan di Tanggamus Lampung
Sudin menyebutkan, kawasan konservasi hutan di Indonesia selain menjadi habitat bagi tumbuhan dan satwa liar, juga untuk memenuhi target Nationally Determined Contribution (NDC) 2030.
“Target NDC tersebut dapat dicapai melalui penurunan emisi gas rumah kaca sebanyak 17,4% pada sektor kehutanan 12,5% pada sektor energi 0,3% pada sektor pertanian 0,2% pada sektor industri dan 1,4% sektor limbah,” tambahnya.
Menurutnya, target penurunan gas rumah kaca di sektor merupakan tanggung jawab Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang merupakan mitra kerja Komisi IV DPR RI sebesar 19,1% dari target nasional.
“Artinya Komisi IV DPR RI memiliki tanggung jawab yang sama besarnya yaitu memastikan target emisi tersebut bisa dicapai melalui fungsi pengawasan, fungsi legislasi dan fungsi anggaran,” uajr Politis PDI Perjuangan tersebut.
Ia menambahkan, pencapaian target emisi sektor kehutanan sangat dipengaruhi antara lain kebakaran hutan, lahan, serta deforestasi.
“Komisi IV DPR RI sangat memiliki komitmen kuat dan tegas mencegah kejadian berulang-ulang seperti kebakaran hutan dan lahan serta deforestasi,” ujarnya.
“Untuk menjalankan komitmen tersebut, komisi IV DPR RI melakukannya sesuai dengan tugas dan wewenang yang diatur oleh Undang-undang melalui fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan,” lanjut Legislator asal daerah pemilihan Lampung 1 ini.
Ia menambahkan, Komisi IV DPR RI juga memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang APBN kebijakan pemerintah kemudian membahas dan menindaklanjuti pengawasan tersebut.
“Jadi dalam melakukan fungsi pengawasan seperti salah satunya kunjungan kerja bersama mitra ini juga tidak jarang ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat dan juga perusahaan koperasi baik koperasi mikro maupun makro dalam menjalankan kegiatan di dalam kawasan hutan seperti perkebunan dan pertambangan serta kegiatan lainnya,” ungkapnya.
Baca Juga: Komisi IV DPR Ultimatum KLHK Soal Penebangan Hutan Bakau
Sudin mencontohkan, saat ditemukan kasus pada beberapa kesempatan yang lalu, langsung dilakukan penindakan oleh Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan antara lain perusakan oleh pengembang terhadap hutan mangrove.
“Hutan mangrove itu dirusak untuk dijadikan perumahan, tanpa basa basi langsung segel dan langsung tangkap, dan saya bilang tangkap pemiliknya juga jangan hanya anak buahnya,” kata Sudin.
Sudin menegaskan, Komisi IV DPR RI menghargai investasi yang legal dan berizin karena dengan adanya investasi di suatu daerah akan membuka lapangan pekerjaan sehingga meningkatkan ekonomi masyarakat serta pendapatan asli daerah.
“Namun, atas investasi-investasi yang ilegal alias tidak memiliki izin inilah tentu merusak lingkungan hidup dan melanggar peraturan. Dan kami tidak akan berpikir dua kali meminta penelitian hukum oleh Dirjen penegakkan hukum LHK dan pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan penggunaan kawasan hutan ilegal tersebut,” pungkasnya.
Baca Juga: Kembali Tanam Mangrove di Lampung, Sudin: Jangan Ada Lagi Penebangan Hutan Bakau!
(Rls/Yar/P1)