LAMPUNG77.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2022.
Karomani dan sejumlah jajarannya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim KPK pada Jumat (19/8/2022) malam.
Berikut ini fakta-fakta Rektor Unila, Karomani kena OTT KPK seperti dirangkum dari pemberitaan Lampung77.com serta keterangan resmi KPK:
1. Kronologi Penangkapan
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengungkapkan kronologi penangkapan terhadap Rektor Unila, Karomani, dilakukan setelah KPK menerima laporan masyarakat terkait dugaan korupsi pada penerimaan mahasiswa di Universitas Lampung tahun 2022.
Usai menerima laporan dari masyarakat, kata Nurul Ghufron, pada Jumat (19/8/2022) sekitar pukul 21.00 Wib, Tim KPK bergerak ke lapangan dan menangkap serta mengamankan beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi di Lampung dan Bandung.
“Adapun pihak yang ditangkap di Lampung adalah ML, HF, HY beserta dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp 800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar,” kata Nurul Ghufron, dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Minggu (21/8/2022).
“Kemudian, pihak yang ditangkap di Bandung adalah KRM, BS, MB dan AT beserta barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp1,8 Miliar. Sedangkan AD ditangkap di Bali. Pihak-pihak dan barang bukti selanjutnya dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Nurul Ghufron.
Selain itu, ada 2 orang yang turut diperiksa setelah keduanya hadir menemui Tim KPK di gedung Merah Putih yaitu AS (Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Lampung), serta TW selaku staf HY.
2. KPK Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 4 orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur mengungkapkan keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni KRM (Karomani) selaku Rektor Universitas Lampung periode 2020 sampai 2024.
Tiga tersangka lainnya yaitu HY (Heryandi) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, MB (Muhammad Basri) selaku Ketua Senat Universitas Lampung, dan AD (Andi Desfiandi) sebagai pihak swasta.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka AD selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
Sedangkan KRM, HY, dan MB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: KPK Tetapkan Rektor-Wakil Rektor I hingga Ketua Senat Unila Tersangka Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
3. Langsung Dilakukan Penahanan
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur menyebutkan untuk keperluan proses penyidikan, Karomani bersama tiga tersangka lainnya langsung ditahan.
Penahanan terhadap 4 orang tersangka tersebut dilakukan 20 hari ke depan terhitung mulai 20 Agustus 2022 sampai 8 September 2022 di Rutan KPK.
Menurut Asep, KRM ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih, HY ditahan di Rutan pada Pomdam Jaya Guntur, dan MB ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Sedangkan AD penahanannya terhitung mulai 21 Agustus 2022 sampai 9 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
4. Konstruksi Perkara yang Menjerat Rektor Unila
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengungkapkan pada tahun 2022, Universitas Lampung (Unila) sebagai salah satu Perguruan Tinggi Negeri, ikut menyelenggarakan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).
Selain SNMPTN, Unila juga membuka jalur khusus yaitu Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022.
Menurut Nurul Ghufron, KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang
salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Simanila tersebut.
Selama proses Simanila berjalan, lanjut Nurul Ghufron, KRM diduga aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan HY selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik dan BS selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat. Serta, melibatkan MB selaku Ketua Senat untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus, maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas.
KRM juga diduga memberikan peran dan tugas khusus untuk HY, MB dan BS untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diatur KRM.
“Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan,” ujar Nurul Ghufron, dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Minggu (21/8/2022).
Nurul Ghufron juga mengungkapkan KRM diduga memerintahkan ML (dosen) untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus oleh KRM. Sedangkan AD sebagai salah satu keluarga calon peserta seleksi Simanila diduga menghubungi KRM untuk bertemu dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya telah dinyatakan lulus Simanila atas bantuan KRM.
“ML selanjutnya atas perintah KRM mengambil titipan uang tunai sejumlah Rp 150 juta dari AD di salah satu tempat di Lampung. Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui ML yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta,” ungkap Nurul Ghufron.
“Selain itu, KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui BS dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM yang juga atas perintah KRM uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 Miliar,” pungkas Nurul Ghufron.
Baca Juga: Ini Kronologi OTT Rektor Unila
(Yar/P1)