LAMPUNG77.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani, beserta sejumlah jajarannya. Mereka diamankan tim KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi penerimaan calon mahasiswa baru jalur mandiri pada Unila tahun 2022.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengungkapkan pada kegiatan tangkap tangan, Jumat (19/8/2022) sekitar pukul 21.00 WIB, Tim KPK mengamankan 8 orang di wilayah Lampung, Bandung, dan Bali.
Kedelapan orang tersebut yakni KRM (Karomani), Rektor Universitas Lampung periode 2020-2024. Kemudian, HY (Heryandi) Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung; dan MB (Muhammad Basri), Ketua Senat Universitas Lampung.
Kemudian, BS selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung, ML (dosen), HF (Dekan fakultas Teknik Universitas Lampung), AT (ajudan KRM); serta AD (Andi Desfiandi) dari pihak Swasta.
Selain itu, ada 2 orang yang turut diperiksa setelah keduanya hadir menemui Tim KPK di gedung Merah Putih yaitu AS (Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Lampung), serta TW selaku staf HY.
Nurul Ghufron mengungkapkan penangkapan terhadap Rektor Unila, Karomani, tersebut dilakukan setelah KPK menerima laporan masyarakat terkait dugaan korupsi pada penerimaan mahasiswa di Universitas Lampung tahun 2022.
Usai menerima laporan dari masyarakat, kata Nurul Ghufron, pada Jumat (19/8/2022) sekitar pukul 21.00 Wib, Tim KPK bergerak ke lapangan dan menangkap serta mengamankan beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi di Lampung dan Bandung.
“Adapun pihak yang ditangkap di Lampung adalah ML, HF, HY beserta dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp 800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar,” kata Nurul Ghufron, dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Minggu (21/8/2022).
“Kemudian, pihak yang ditangkap di Bandung adalah KRM, BS, MB dan AT beserta barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp1,8 Miliar. Sedangkan AD ditangkap di Bali. Pihak-pihak dan barang bukti selanjutnya dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
KPK Tetapkan 4 Tersangka
KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur mengungkapkan keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni KRM selaku Rektor Universitas Lampung periode 2020 sampai 2024.
Selain Karomani, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu HY (Heryandi) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, MB (Muhammad Basri) selaku Ketua Senat Universitas Lampung, dan AD (Andi Desfiandi) sebagai pihak swasta. Terhadap keempat tersangka kemudian langsung dilakukan penanahanan.
Asep menyebutkan untuk keperluan proses penyidikan, Karomani bersama tiga tersangka lainnya ditahan. Penahanan dilakukan 20 hari ke depan terhitung mulai 20 Agustus 2022 sampai 8 September 2022 di Rutan KPK.
Menurut Asep, KRM ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih, HY ditahan di Rutan pada Pomdam Jaya Guntur, dan MB ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan AD penahanannya terhitung mulai 21 Agustus 2022 sampai 9 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Baca Juga: KPK Tetapkan Rektor-Wakil Rektor I hingga Ketua Senat Unila Tersangka Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
(Yar/P1)