Lampung77.com – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menginformasikan cara pembelian tiket dan syarat terkini penyeberangan di Lintasan Pelabuhan Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin mengatakan, saat ini membeli tiket via online semakin mudah.
Pengguna jasa bisa membeli tiket melalui ponsel dan dapat beli tiket mulai H-60 hingga maksimal 2 jam sebelum keberangkatan.
“Pengguna jasa tidak perlu antre lagi di pelabuhan. Cukup scan barcode yang didapat saat beli online. Lalu, akan mendapat Boarding Pass untuk naik kapal,” kata Shelvy, dalam keterangannya, Minggu (19/12/2021).
“Pembelian tiket secara online ini turut mendukung kebijakan Pemerintah di masa pandemi Covid-19 untuk menjaga jarak (physical distancing) demi meminimalisir interaksi dengan petugas loket,” lanjutnya.
Shelvy menjelaskan, dalam setiap perjalanan ferry, pengguna jasa agar membeli tiket secara mandiri melalui www.ferizy.com atau aplikasi Ferizy dan Sales Channel resmi Ferizy yaitu Gerai Alfamart dan Agen BRILink.
Dalam proses pengisian data, para pengguna jasa wajib mengisi identitas diri sesuai KTP dan kendaraan sesuai STNK secara lengkap. “Serta pastikan seluruh jumlah penumpang dalam kendaraan terdata di dalam tiket agar terdata dengan baik dan benar di dalam data manifest kapal,” ujarnya.
“Jika pengguna jasa hanya melampirkan QR code tanpa data perjalanan, serta e-ticket tidak mencantumkan identitas diri, jumlah penumpang, golongan kendaraan, dan nomor polisi kendaraan sesuai dengan kartu identitas dan STNK, maka tidak akan dilayani di loket,” ujar Shelvy.
Ia menambahkan, dalam menekan penyebaran Covid-19, Pemerintah tetap melanjutkan penerapan PPKM dengan menetapkan syarat perjalanan penyeberangan wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif Rapid Test PCR yang berlaku 3×24 jam atau Antigen yang berlaku 1×24 jam.
Pengecualian diberikan kepada pengguna jasa 12 tahun ke bawah yang dibebaskan menunjukkan kartu vaksin, dan juga pengguna jasa dengan kondisi kesehatan khusus ataupun komorbid dengan melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah. “Mohon pastikan syarat perjalanan ini sudah disiapkan lengkap saat akan berangkat dari rumah,” tutur Shelvy lagi.
Baca Juga: Ingat! Mulai Desember, Nyebrang Merak-Bakauheni Via E-Ticket Ferizy, Ini Syarat Lengkapnya
Puncak Arus Nataru
Sebelumnya, Shelvy mengatakan periode layanan angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 berlangsung mulai 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022.
“Prediksi puncak arus berangkat libur Natal pada 23 dan 24 Desember 2021 dan puncak arus balik libur Tahun Baru 2022 pada 2 dan 3 Januari 2022,” kata Shelvy, dalam keterangannya, Minggu (19/12/2021).
“Kami harapkan, pengguna jasa mempersiapkan perjalanan lebih baik, beli tiket via online, dan pastikan untuk tetap menjaga stamina baik kesehatan personal dan kendaraan yang digunakan serta mematuhi protokol kesehatan secara ketat sehingga perjalanan penyeberangan dapat berjalan lancar, aman, nyaman dan selamat,” lanjut Shelvy.
Baca Juga: Ini Prediksi Puncak Arus Libur Natal dan Tahun Baru di Merak-Bakauheni
(Yar/P1)