Lampung77.com
Senin, 25 Mei 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto
Home Headline

3 Komplotan Pencuri Ditangkap di Pringsewu Lampung, Dua Pelaku Ditembak

Lampung77
Rabu, 15 Desember 2021
in Headline, Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Komplotan Pencuri Ditangkap

Tiga orang komplotan pencuri ditangkap polisi di Pringsewu, Lampung. (Foto: Dok.Polres Pringsewu)

Iklan

Kapolsek menjelaskan, etelah ketiga pelaku berhasil diamankan dan dilakukan proses interogasi, terungkap bahwa selain melakukan pembobolan konter HP di Ambarawa, ketiganya juga telah melakukan pencurian di 9 TKP lainnya yang tersebar di wilayah kecamatan Sukoharjo dan kecamatan Pagelaran, Pringsewu.

Adapun rinciannya yakni 3 TKP berada di wilayah kecamatan Pringsewu, 5 TKP di wilayah kecamatan Sukoharjo, dan 1 TKP di wilayah kecamatan Pagelaran.

“Para pelaku melakukan pembobolan konter HP, pembobolan kotak amal masjid, dan pembobolan warung sembako,” ungkap Kompol Ansori.

Sementara itu alat yang dipergunakan oleh para pelaku dalam menjalankan aksinya yaitu 1 unit sepeda motor, golok, obeng, martil, kunci Inggris, tang dan beberapa kunci lainnya.

“Uang hasil kejahatan telah habis dipergunakan oleh ketiga tersangka untuk membeli HP dan bersenang senang,” ujar Kapolsek.

Selain meringkus ketiga pelaku, kata Kapolsek, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 4 unit HP, 1 buah jam tangan merk Alexander Cristy, 370 buah voucher pulsa, 1 buah tas selempang warna hitam, alat service HP, tas laptop warna hitam, 1 bilah golok, 1 buah palu, 1 buah obeng, 1 buah kunci inggris, dan 3 buah kunci pas.

Dalam proses penyidikan, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

“Karena salah satu tersangka merupakan anak di bawah umur, maka dalam proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” pungkasnya.

(Yar/P1)

Halaman
Prev12
Tag HeadlineHukum & KriminalKomplotan PencuriLampungPencuriPringsewu

BERITA TERKAIT

Truk Muatan Solar Terbakar di Pringsewu

Truk Muatan Solar Hangus Terbakar di Pringsewu, Terdengar Suara Ledakan!

Senin, 13 Oktober 2025
Ditangkap Polisi

Tepergok Mau Mencuri, Pria di Lampung Perkosa-Bunuh Karyawan Warung Sate

Sabtu, 9 Agustus 2025
Ditangkap Polisi

Pencuri Ngaku Punya Ilmu Menghilang Ditangkap Polisi di Lampung

Sabtu, 12 Juli 2025
Asusila

Setubuhi Siswi SMA Berkali-kali, Pria di Lampung Ditangkap Polisi

Minggu, 25 Mei 2025
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Jadwal Siaran Langsung Arsenal Vs PSG di Final Liga Champions 2025/2026

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Senin 25 Mei 2026

Margono Tarmudji Hadiri Rakor KONI Lampung Timur

Atlet Remaja IGATC Lampung Sabet 2 Perak di DKI Invitasi Open 2026

Terpopuler: Harga Emas di Bandar Lampung Terjun Bebas hingga Idul Adha 27 Mei 2026

Info Cuaca BMKG, 9 Wilayah Lampung Berpotensi Hujan Petir dan Angin Kencang Hari Ini

Atlet Senam Ritmik Lampung Tri Wahyuni Ikuti Asian Championship 2026 di Kyrgistan

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com