LAMPUNG77.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung menyatakan bahwa pendapatan dari pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui program pemutihan pajak mencapai kisaran Rp 5 miliar hingga Rp 6 miliar per hari.
“Berdasarkan data sampai 5 Mei kemarin, untuk pendapatan dari pembayaran pajak kendaraan bermotor dari program pemutihan pajak rata-rata untuk Pemerintah Provinsi Lampung sekitar Rp5 miliar-Rp6 miliar per hari,” kata Slamet Riadi, Kepala Bapenda Provinsi Lampung, seperti dilansir Antara, Kamis (8/5/2025).
Ia mengatakan karena adanya penerapan kegiatan opsen atau pemungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu bagi PKB dan Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor (BBNKB), maka hasil pendapatan dalam program pemutihan pajak langsung diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota.
“Karena ada kegiatan opsen ini, maka hasil pendapatan pembayaran pajak langsung dibagi baik ke pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota agar dikelola langsung oleh daerah,” ujarnya.
Dia menjelaskan, total jumlah kendaraan yang sudah dilakukan pembayaran pajak dengan memanfaatkan program pemutihan ini sebanyak 25.178 unit.
“Dari total 25.178 unit kendaraan, terdiri dari kendaraan roda dua yang sudah membayar pajak ada sebanyak 19.215 unit, sedangkan untuk kendaraan roda empat berjumlah 6.500 unit kendaraan,” jelasnya.
Slamet melanjutkan program pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung pada Mei-Juli 2025 dan pelayanan akan berlangsung pada Senin-Sabtu.
“Karena ini baru tujuh hari dilaksanakan, maka proses pembayaran pajak masih terus berjalan dan kemungkinan jumlah pendapatan pajak akan terus bertambah. Sedangkan untuk pelayanan pajak akan tetap berlangsung di hari Sabtu untuk mempermudah masyarakat,” pungkasnya.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung 2025 Dimulai, Cek Syaratnya!
(Yar/P1)