Shelvy juga menjelaskan bahwa dalam SE Kemenhub yang baru berlaku tersebut, ketentuan khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri juga wajib mematuhi persyaratan.
Di antaranya, untuk di Wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib melampirkan kartu vaksin dosis kedua atau dosis ketiga (booster). Lalu, kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan. Atau, surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.
Sementara untuk luar wilayah Pulau Jawa dan Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat, mulai dengan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilisasi,” ujar Shelvy.
Shelvy mengungkapkan, sejak awal pandemi Covid-19 pada tahun 2020, ASDP telah mengikuti aturan terkait penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat, mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan.
Adapun protokol kesehatan yang dilakukan mulai dari melakukan desinfektan ruang publik dan kapal, pemeriksaan suhu tubuh, pengaturan _physical distancing_ saat kendaraan dan penumpang akan masuk keluar maupun berada di kapal, mewajibkan penggunaan masker bagi pengendara maupun petugas saat berada di pelabuhan maupun di kapal, penyediaan wastafel dan _hand sanitizer_ serta pembatasan muatan penumpang maksimal 70 persen dari kapasitas kapal.
Baca Juga: Resmi! Ini Aturan Terbaru Naik Kapal hingga Pesawat Tak Perlu Tes PCR dan Antigen
(Yar/P1)