Lampung77.com – Mulai besok, 9 Maret 2022, penumpang kapal feri di Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni sudah tidak perlu lagi melampirkan syarat tes PCR atau Antigen. Meski demikian, ada beberapa aturan yang tetap harus dipatuhi para pengguna jasa.
Kebijakan terkait aturan baru tersebut menyusul telah terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan No.23 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), khususnya untuk wilayah Jawa-Bali.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan SE No.23 Tahun 2022 ini merujuk terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang ketentuan penyesuaian protokol kesehatan.
Mengutip pernyataan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dalam sosialisasi SE No.23 Tahun 2022 pada Selasa (8/3/2022), kata Shelvy, penyesuaian aturan syarat perjalanan dalam transportasi darat ini sebagai bagian dari upaya Pemerintah dalam penanganan situasi Covid-19 yang ditargetkan dapat berubah status dari pandemi menjadi endemi.
Dalam SE No.23 Tahun 2022 tersebut memuat ketentuan baru untuk syarat perjalanan di dalam negeri menggunakan moda transportasi darat termasuk penyeberangan yang berlaku di Jawa-Bali. Di antaranya, pertama, pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Kedua, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Ketiga, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Ini sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19. Atau, PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
SE Kemenhub ini mulai berlaku pada Rabu, 9 Maret 2022 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan. Dengan terbitnya SE No 23 ini maka SE sebelumnya No 94 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Dengan terbitnya SE baru diatas, maka bagi pengguna jasa penyeberangan yang telah memenuhi syarat vaksin lengkap dan booster ketiga, maka dapat menyeberang tanpa harus melampirkan lagi surat hasil negatif Covid-19, baik antigen maupun PCR. Namun demikian, kami mengimbau agar tetap melakukan reservasi tiket secara online melalui Ferizy khususnya di lintas Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk,” ujar Shelvy, dalam keterangannya, Selasa (8/3/2022) malam.
Baca Juga: Daftar Tarif Penyeberangan Kapal Eksekutif dan Reguler Bakauheni-Merak
Selain itu, lanjut Shelvy, sesuai dengan arahan Dirjen Darat bahwa operator penyeberangan tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat baik saat di terminal pelabuhan maupun di kapal.
Klik ke halaman selanjutnya >>> Ketentuan khusus pengemudi logistik