Breaking News
Trending Tags
Beranda » Ekonomi » Keringanan Pajak Kendaraan di Lampung Sampai September 2023, Ini Info Lengkapnya

Keringanan Pajak Kendaraan di Lampung Sampai September 2023, Ini Info Lengkapnya

  • account_circle Lampung77
  • calendar_month Sel, 11 Apr 2023

LAMPUNG77.COM – Program keringanan pajak kendaraan di Lampung tahun 2023 sudah digelar sejak awal April dan akan berlangsung selama 6 bulan atau hingga September 2023. Simak, berikut ini info lengkapnya.

Kepala Badan Pendapatan Daearah (Bapenda) Lampung, Adi Erlansyah mengatakan program keringanan pajak kendaraan bermotor ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) tahun 2023.

Menurut Adi, program keringanan pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2023 ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan yang menunggak. Selain itu, juga untuk meningkatkan PAD dari sektor PKB dan BBNKB.

Dikutip dari situs keringanan.lampungprov.go.id, berikut ini info lengkapnya mulai dari syarat hingga cara daftar program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung yang akan berlangsung hingga 30 September 2023:

Lokasi Pelaksanaan

Berkut lokasi pelaksanaan program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung:

a. Samsat Induk dan Samsat Pembantu di Provinsi Lampung
b. Samsat Unggulan (Gerai, Mall, Samling, Samdes, UPC-Drive Thru, Kontainer, BUMDES)
c. Samsat Elektronik (e-Salam dan e-Samdes)

Aturan dan Ketentuan Program Keringanan PKB dan Bea Balik Nama

1. Terhadap Pemilik Kendaraan Bermotor Berplat Nomor Polisi BE yang melakukan penyerahan hak milik dan/atau memutasikan kendaraannya dalam daerah diberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya serta dibebaskan dari denda administrasi, kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ganti mesin, rubah bentuk, kendaraan eks. Konsulat, kendaraan eks. TNI/ POLRI tetap dipungut BBNKB I sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen).

2. Terhadap pemilik kendaraan bermotor ber-plat Nomor Polisi BE yang menunggak PKB diberikan keringanan berupa pembebasan denda administrasi.

3. Terhadap pemilik kendaraan bermotor yang menunggak 1 sampai dengan 2 tahun tetap diwajibkan membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.

4. Terhadap pemilik kendaraan bermotor yang menunggak 3 tahun dan seterusnya diberikan pengurangan pokok tunggakan berdasarkan klasifikasi jenis dan cc kendaraan, yaitu:

Sepeda Motor (R2 dan R3):
– Kendaraan sampai dengan 150cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 151cc s.d. 200cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 200cc diberikan pengurangan sebesar 50%

Mobil (Sedan, Jeep, Minibus, Pick Up, Blind Van, Double Cabin, Pick Up Box dan mobil roda 3):
– Kendaraan sampai dengan 1.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 1.501cc s.d. 2.000cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 2.000cc diberikan pengurangan sebesar 50%

Mobil (Microbus, Light Truck):
– Kendaraan sampai dengan 3.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 3.501 cc s.d. 4.000cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 4.000cc diberikan pengurangan sebesar 50%

Mobil (Truck, Bus):
– Kendaraan sampai dengan 6.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 6.501cc s.d. 7.500cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 7.500cc diberikan pengurangan sebesar 50%

5. Pembebasan denda serta pengurangan pokok tunggakan tidak berlaku bagi kendaraan bermotor milik pemerintah atau plat merah.

6. Khusus untuk kendaraan bermotor listrik R2 dan R4 dibebaskan dari denda untuk pokok tunggakan tetap membayar.

7. Untuk kendaraan bermotor yang akan melakukan mutasi di dalam Provinsi Lampung diwajibkan untuk membayar PKB tahun berjalan dan sisa pajak tahun berjalan akan tetap diperhitungkan.

8. Untuk kendaraan bermotor yang menunggak dan akan melakukan mutasi keluar Provinsi Lampung, wajib melunasi pajak tahun berjalan.

9. Untuk kendaraan bermotor yang tidak terdapat denda atau tunggakan dan akan melakukan mutasi keluar Provinsi Lampung suplesi diberlakukan maksimal 3 (tiga) bulan.

10. Untuk kendaraan bermotor mutasi masuk yang terlambat fiskal dibebaskan dari denda dan tetap memperhitungkan tambahan suplesi PKB sesuai dengan tanggal jatuh tempo fiskal.

11. Untuk kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB dalam rentang waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo maka masa berlaku PKB diperpanjang sampai 1 (satu) tahun berjalan sesuai dengan masa jatuh tempo yang berlaku.

12. Untuk kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB lebih dari 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo maka masa berlaku PKB tetap mengikuti tahun berjalan.

Persyaratan

1. Proses Pengesahan Tahunan:
a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
b. STNK asli
c. SKPD/TBPKP asli

2. Proses Perpanjangan STNK:
a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
b. STNK asli
c. SKPD/TBPKP asli
d. Cek fisik (kendaraan wajib hadir)
e. BPKB asli

3. Proses Rubentina
a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
b. STNK asli
c. SKPD/TBPKP asli
d. Cek fisik (kendaraan wajib hadir)
e. BPKB asli
f. Arsip kartu induk (arsip BPKB)
g. Arsip STNK

Pendaftaran

1. Secara Online (khusus UPTD I):
a. WP membuka website http://keringanan.lampungprov.go.id
b. Masukkan Nomor Polisi (BE 1234 xx)
c. Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka
d. Sistem akan menampilkan data kendaraan:
– Jika data kendaraan tidak ditemukan dapat menghubungi WA center Bapenda (085267884488)
– Jika data kendaraan tidak terdaftar di server Bapenda, maka dapat menghubungi bagian crisis center di Samsat sesuai domisili kendaraan
e. Pilih jenis pelayanan
f. Pilih tanggal dan waktu pendaftaran, jika kuota telah terpenuhi dapat memilih tanggal dan waktu yang lain
g. Klik “daftar”
h. Cetak nomor antrian digital
i. Tukarkan nomor antrian digital di bagian crisis center

2. Secara Manual:
WP mendaftar ke bagian crisis center sesuai dengan jenis pelayanan yang dipilih dan akan mendapatkan nomor antrian.

Baca Juga: Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Tahun 2023 Dimulai? Ini Kata Kepala Bapenda

(Yar/P1)

  • Penulis: Lampung77

Berita Lainnya

  • Cuaca

    Update Peringatan Dini BMKG: Awas Hujan-Angin Kencang, Ini Daftar Wilayahnya

    • calendar_month Sab, 15 Jan 2022
    • account_circle Lampung77
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Lampung77.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menginformasikan update peringatan dini cuaca di wilayah Lampung pada hari ini, Sabtu, 15 Januari 2022. Berdasarkan informasi yang disampaikan Prakirawan BMKG Lampung, sejumlah wilayah di Lampung pada sore ini masih berpotensi diguyur hujan dengan intensitas sedang hingga lebat. Berikut selengkapnya informasi update peringatan dini cuaca Lampung yang […]

  • Penumpang di Pelabuhan Bakauheni

    H-7 Nataru, 37.902 orang Menyeberang ke Sumatera Via Merak-Bakauheni

    • calendar_month Sen, 19 Des 2022
    • account_circle Lampung77
    • visibility 1
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.com – Memasuki H-7 periode Angkutan Natal dan Tahun Baru 2023, trafik penumpang dan kendaraan yang menyeberang dari Pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni terpantau mulai ramai dan mengalir lancar pada Minggu (18/12/2022) sore. Berdasarkan data Posko Merak selama 24 jam (periode 17 Desember 2022 pukul 08.00 WIB hingga 18 Desember 2022 pukul 08.00 WIB), tercatat […]

  • Wisata Pantai Lampung

    Potensi Gelombang Tinggi 7-8 Mei, Basarnas Lampung Imbau Wisatawan di Pantai Berhati-hati

    • calendar_month Jum, 6 Mei 2022
    • account_circle Lampung77
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Lampung77.com – Basarnas Lampung mengimbau wisatawan untuk waspada dan berhati-hati, terutama saat berwisata di kawasan pantai dan wisata air. Imbauan tersebut menindaklanjuti adanya informasi dari BMKG terkait potensi terjadinya cuaca ekstrem seperti angin kencang dan potensi gelombang tinggi. “Kepada masyarakat yang akan berwisata agar memperhatikan faktor keselamatan. Bila kondisi cuaca kurang bersahabat jangan memaksakan untuk […]

  • Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar

    Kapolres Lampung Timur Tegaskan Organ Tunggal hingga Pukul 18.00 WIB

    • calendar_month Rab, 26 Jun 2024
    • account_circle Andono
    • visibility 3
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.com – Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar menegaskan batas waktu hiburan organ tunggal di wilayah Lampung Timur hingga pukul 18.00 WIB. Menurut Kapolres hal tersebut sesuai dengan aturan edaran kesepakatan antara Bupati Lampung Timur dengan Kepolisian pada tahun 2017 yang hingga kini tetap masih menjadi pedoman. “Sudah jelas kita mengacu pada aturan, dalam […]

  • Dua maling motor di Pringsewu ditembak polisi

    12 Kali Beraksi di Pringsewu, Dua Maling Motor Asal Lamteng Ditembak Polisi

    • calendar_month Sel, 21 Mar 2023
    • account_circle Lampung77
    • visibility 2
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.COM – Dua maling motor di Pringsewu ditembak polisi. Kedua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Kecamatan Pubian, Lampung Tengah (Lamteng), SN (23) dan RS (23), itu diberikan tindakan tegas terukur oleh Tekab 308 Polres Pringsewu lantaran melawan saat hendak ditangkap. Wakapolres Pringsewu, Kompol Doni Dunggio mengatakan, kedua pelaku ditangkap Polisi saat melintas menggunakan sepeda […]

  • Harga Emas di Bandar Lampung

    Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Jumat 13 Desember 2024

    • calendar_month Jum, 13 Des 2024
    • account_circle Lampung77
    • visibility 1
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.com – Berikut info harga emas perhiasan 24 karat pada perdagangan di Bandar Lampung hari ini, Jumat 13 Desember 2024. Informasi yang diperoleh dari Toko Mas Ceria di Jalan Pemuda (Pasar Tengah), Tanjungkarang, Bandar Lampung, harga emas pada hari ini berada di angka Rp 1.390.000/gram. “Harga emas 24K (24 karat) hari ini Rp 1.390.000 per […]

expand_less