LAMPUNG77.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berencana akan mengadakan program pemutihan pajak kendaraan pada tahun 2023 ini. Lantas, kapan program tersebut rencananya akan dimulai?
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Adi Erlansyah mengatakan pihaknya saat ini masih dalam tahap menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) terkait program pemberian keringanan pajak kendaraan tersebut.
Setelah draft Pergub tersebut selesai, kata Adi, pihaknya kemudian akan terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Adi mengatakan program pemutihan pajak kendaraan ini kemungkinan baru dapat dilaksanakan paling cepat pada April 2023 mendatang.
“Maret belum mungkin. Prosesnya masih harus ke Mendagri. Paling cepat bulan April (2023),” kata Adi, saat dihubungi Lampung77.com, Kamis (9/2/2023).
“Saat ini kami sedang menyusun draft peraturan gubernur. Setelah selesai, kita akan segera konsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri,” lanjut Adi Erlansyah.
Baca ke halaman selanjutnya >>> Penghapusan denda dan keringanan pajak kendaraan