Lampung77.com – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel akan terus memastikan stok dan penyaluran bahan bakar berjalan dengan maksimal, salah satunya penyaluran bahan bakar solar subsidi.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan pertumbuhan ekonomi nasional saat ini yang realisasinya di atas 5% pasti akan berpengaruh terhadap peningkatan kebutuhan energi, salah satunya Solar subsidi.
Menyikapi hal tersebut, Pertamina Patra Niaga akan terus memastikan stok dan menjamin terjaganya proses distribusi di lapangan dengan maksimal.
“Stok Solar subsidi secara nasional di level 20 hari dan setiap hari stok ini sekaligus proses penyaluran ke SPBU terus dimonitor secara real time. Namun, perlu diketahui secara nasional per Februari penyaluran Solar subsidi telah melebihi kuota sekitar 10% dan untuk wilayah Lampung sendiri sudah menambah quota hingga 12%,” kata Nikho, dalam keterangannya, seperti dilihat Lampung77.com di situs resmi Pertamina, Kamis (31/3/2022).
Nikho melanjutkan Pertamina Patra Niaga akan terus memonitor seluruh proses distribusi mulai dari Terminal BBM hingga konsumen untuk memastikan SPBU selalu tersedia bahan bakar bagi masyarakat.
“Khusus Solar subsidi, kami akan fokus pelayanan di jalur logistik serta jalur-jalur yang memang penggunaannya adalah yang berhak menikmatinya,” kata dia.
“Jadi masyarakat tidak perlu khawatir dan tidak perlu panic buying. Pembelian bahan bakar kami imbau untuk tetap sesuai dengan kebutuhan dan untuk tetap hemat dalam penggunaannya mengingat saat ini harga minyak sangatlah mahal. Berdasarkan catatan kami, untuk wilayah Lampung terjadi peningkatan rerata konsumsi menjadi sebesar 1,8 juta liter per hari naik 8% jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu,” jelasnya.
Baca Juga: Harga 3 BBM Ini Resmi Naik, Berikut Rincian Daftar Harga Terbarunya
Pengguna yang Berhak Solar Subsidi
Mengacu pada Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, pengguna yang berhak atas Solar subsidi untuk sektor transportasi adalah kendaraan bermotor plat hitam untuk pengangkut orang atau barang. Kemudian, kendaraan bermotor plat kuning kecuali mobil pengangkut hasil tambang, dan perkebunan dengan roda lebih dari 6.
Sedangkan kendaraan layanan umum (ambulans, pemadam kebakaran, pengangkut sampah), kapal angkutan umum berbendera Indonesia, kapal perintis, serta kereta api penumpang umum dan barang.
“Solar subsidi yang sesuai peruntukannya, sehingga pengguna Solar subsidi akan tepat sasaran dan masyarakat akan makin bijak menggunakan bahan bakar sesuai spek mesin kendaraannya. Untuk pelaku industri dan masyarakat mampu kami imbau agar menggunakan BBM diesel non subsidi seperti Dexlite dan Pertamina Dex, dan solar subsidi bisa digunakan oleh saudara kita yang lebih berhak dan membutuhkan,” ujar Nikho.
Baca Juga: Solar Langka di Lampung, Distribusi Barang Terganggu
(Yar/P1)