LAMPUNG77.com – Berikut info terbaru penyeberangan di Pelabuhan Merak-Bakauheni. Mulai dari tarif, aturan dan cara pesan tiket.
Bagi Anda yang akan melakukan penyeberangan melalui Pelabuhan Merak-Bakauheni, sejumlah informasi tersebut tentu sangat diperlukan agar perjalanan Anda menjadi lancar.
Baca Juga: Jadwal Terbaru Kapal Eksekutif Bakauheni-Merak Januari 2024
Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sebelumnya melakukan penyesuaian tarif penyeberangan Merak-Bakauheni mulai 3 Agustus 2023, lalu.
Penyesuaian tarif penyeberangan Merak-Bakauheni ini berlaku untuk kedua jenis layanan yakni reguler maupun express atau eksekutif.
Berikut selengkapnya daftar tarif terkini penyeberangan Merak-Bakauheni:
Tarif Penyeberangan Reguler
Pejalan Kaki
– Dewasa (6 tahun ke atas): Rp 22.700
– Bayi (di bawah 2 tahun): Rp 1.800
Kendaraan
– Golongan I (sepeda): Rp 26.500
– Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor dibawah 500cc): Rp 62.100
– Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor diatas 500cc): Rp 133.000
– Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): Rp 481.800
– Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): Rp 447.800
– Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): Rp 963.800
– Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): Rp 835.300
– Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): Rp 1.594.800
– Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): Rp 1.285.200
– Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): Rp 1.860.400
– Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): Rp 2.452.400
– Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): Rp 3.755.000
Tarif Penyeberangan Ekspress/Eksekutif
Pejalan Kaki
– Dewasa (6 tahun ke atas): Rp 78.000
– Bayi (di bawah 2 tahun): Rp 4.000
Kendaraan
– Golongan I (sepeda): Rp 80.000
– Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor dibawah 500cc): Rp 120.000
– Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor diatas 500cc): Rp 180.000
– Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): Rp 670.000
– Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): Rp 480.000
– Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): Rp 1.190.000
– Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): Rp 880.000
– Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): Rp 1.980.000
– Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): Rp 1.330.000
– Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): Rp 1.900.000
– Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): Rp 2.500.000
– Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): Rp 3.820.000
Baca ke halaman selanjutnya >>> Aturan terbaru dan cara pesan tiket…