LAMPUNG77.com – Sekitar 30 perusahaan pengolahan singkong di Lampung telah mengikuti Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur harga dasar singkong Rp 1.350/kg dan potongan maksimal 30 persen.
Hal itu diungkapkan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/5/2025).
“Kita apresiasi sekitar 30 perusahaan yang sudah mengikuti harga dan potongan sesuai Instruksi Gubernur Lampung. Tapi, masih ada beberapa yang belum dan ini akan segera kita evaluasi. Kita ingin seluruh pabrik patuh agar sistem tata niaga ini benar-benar adil,” kata Mikdar.
Ia mengingatkan bahwa sebagai daerah penghasil singkong terbesar di Indonesia, petani di Lampung justru paling menderita akibat tekanan harga dan sistem potong yang tidak adil. Jika tidak segera ada kebijakan nasional yang berpihak, maka petani bisa beralih ke komoditas lain dan industri ikut terdampak.
“Kita dorong pusat segera ambil keputusan. Ini bukan soal angka makroekonomi, ini soal keberlanjutan hidup petani singkong dan industri yang menyerap hasil mereka. Jangan tunda lagi,” ujar Mikdar.
Dengan dukungan dari sekitar 30 pabrik, Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD kini menunggu langkah nyata dari pusat untuk menyempurnakan regulasi tata niaga singkong nasional.
Mikdar Ilyas juga mengungkapkan bahwa kewenangan menetapkan larangan larangan dan pembatasan (lartas) impor singkong dan tapioka bukan berada di Kemenko Pangan, melainkan sepenuhnya berada di tangan Kemenko Perekonomian sebagai koordinator lintas sektor ekonomi.
“Kalau bicara harga di daerah, itu sudah selesai. Tapi sekarang bola ada di pemerintah pusat. Lartas itu wewenang Kemenko Perekonomian, bukan Kemenko Pangan. Dan ini mendesak. Jangan tunggu ekonomi global membaik dulu, lihat dulu ekonomi petani kita,” tegas Mikdar.
Dukungan dari PPTTI
Sementara itu, dukungan terhadap Instruksi Gubernur Lampung datang dari kalangan industri yang tergabung dalam Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI).
Ketua PPTTI Lampung, Welly Soegiono, menegaskan bahwa dari 18 perusahaan anggota asosiasi, seluruhnya telah menyatakan kesediaan menjalankan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025 tersebut.
“Kami sepakat dengan kebijakan Pak Gubernur. Tujuannya jelas, agar usaha tetap berjalan dan petani juga tidak dirugikan. Semua anggota kami patuh, kecuali dua pabrik yang sedang tutup sementara karena over haul,” ujar Welly.
Sebelumnya, Pemprov Lampung telah menerbitkan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Ubi Kayu atau Singkong di Provinsi Lampung.
Ada beberapa poin keputusan yang dituangkan dalam Instruksi Gubernur Lampung tersebut. Salah satunya menetapkan harga ubi kayu petani yang dibeli oleh industri sebesar Rp 1.350/kg, potongan rafaksi maksimal 30%, dan tidak mengukur kadar pati (aci).
Baca Juga: Instruksi Gubernur Lampung: Harga Singkong Rp 1.350/Kg, Perusahaan Diminta Patuh!
(Rls/Yar/P1)