LAMPUNG77.com – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) saat ini telah menerapkan aturan baru yakni radius pembatasan area pembelian tiket ferry online, salah satunya di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan dan Pelabuhan Merak, Banten. Lantas, seperti apa aturan baru tersebut?
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyeberangan Secara ELektronik, serta Surat Dirjen Hubdat AP.406/1/5/DJPD/2023 perihal Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik Di Sekitar Pelabuhan ditambah juga hasil diskusi & arahan pengaturan lalu lintas & penyeberangan untuk kelancaran Operasi Posko Nataru 2023/2024 yang dipimpin oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, dan Korlantas Polri.
General Manager PT ASDP Cabang Pelabuhan Bakauheni Rudi Sunarko melalui Humas Saifulahil Maslul Harahap mengatakan aturan baru radius atau jarak pembatasan area pembelian tiket ferry online ini sudah diterapkan sejak 11 Desember 2023, lalu.
Baca Juga: Jadwal Penyeberangan Kapal Eksekutif Bakauheni-Merak 11-14 Desember 2023
Dalam aturan tersebut, kata Saifulahil Maslul Harahap, pengguna jasa atau calon penumpang kapal penyeberangan di Bakauheni-Merak harus melakukan reservasi atau pembelian tiket dengan radius 4,2 kilometer.
Dengan adanya aturan tersebut, pengguna saja atau calon penumpang kapal penyeberangan di Bakauheni-Merak kini sudah bisa tidak melakukan reservasi atau membeli tiket dekat pelabuhan.
“(Aturan radius pembelian tiket) mulai tanggal 11 Desember 2023 sudah kita laksanakan,” kata Saifulahil Maslul Harahap, saat dihubungi, Rabu (13/12/2023).
Ia mengatakan ketentuan baru tersebut untuk memperlancar arus penyeberangan dan jalannya pelayanan mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024 di Bakauheni.
“Kebijakan ini terkait dengan penataan pembelian tiket dan dilakukan untuk menghindari kemacetan di Bakauheni. Kemudian, juga untuk menghindari penjualan tiket yang dilakukan oleh calo,” ujarnya.
“Radius area pembatasan pembelian tiket ferry online ini 4,2 kilometer dari titik pelabuhan. Jadi, kalau di dalam radius itu tidak dapat reservasi tiket online,” jelasnya.
Ia menginformasikan bahwa pembelian tiket penyeberangan di Bakauheni sudah bisa dilakukan sejak H-60 keberangkatan. Sehingga, pengguna jasa diharapkan dapat lebih mempersiapkan dan merencanakan perjalanannya dengan matang.
Selain di Pelabuhan Bakauheni, aturan radius pembelian tiket ferry online ini juga diberlakukan ASDP di sejumlah pelabuhan lainnya seperti Pelabuhan Merak, Pelabuhan Ketapang dan Pelabuhan Gilimanuk.
Adapun radius pembatasan aksesibilitas pembelian tiket adalah sebagai berikut.
1. Dari sisi terluar Pelabuhan Merak ke Hotel Pesona Merak atau sekitar 4,71 km.
2. Dari sisi terluar Pelabuhan Bakauheni ke Balai Karantina Pertanian atau sekitar 4,24 km.
3. Dari sisi terluar Pelabuhan Ketapang ke Terminal Sritanjung atau sekitar 2,65 km.
4. Dari sisi terluar Pelabuhan Gilimanuk ke Terminal Kargo atau sekitar 2 km.
Baca Juga: Jelang Nataru, ASDP Akan Terapkan Radius Batasan Pembelian Tiket Ferry Online
(Yar/P1)