LAMPUNG77.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan awal mula penyelidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Universitas Lampung (Unila) yang berujung Rektor Unila, Karomani, terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan awal mula KPK mengusut kasus ini setelah menerima informasi adanya calon mahasiswa yang memiliki nilai jelek namun bisa lolos dan masuk Unila.
“Kebetulan ada pihak dirugikan yang mengenal ada mahasiswa nilainya itu katanya jelek sekolahnya waktu SMA (sekolah menengah atas), itu tidak pintar kok lolos,” kata Alexander Marwata, di Gedung KPK Jakarta, seperti dilansir Antara, Senin (22/8/2022).
“Sementara anak saya lebih pintar tidak lolos. Demikian dia lapor seperti itu, artinya apa? ada pihak yang dirugikan kemudian dia melaporkan,” lanjutnya.
KPK mengharapkan para mahasiswa yang diterima masuk Unila melalui praktik suap tersebut untuk diberi sanksi.
“Ini kan ada bagaimana nanti status mahasiswa yang kemudian ketahuan orang tuanya menyuap ini menarik. Seharusnya ada konsekuensinya kan karena berarti dia masuk secara ilegal dengan cara menyuap,” kata Alexander Marwata.
KPK mengharapkan sanksi itu juga betul-betul ditegakkan untuk memberikan efek jera dalam penerimaan mahasiswa baru di universitas negeri lainnya.
Baca Juga: Ini Kronologi OTT Rektor Unila
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2022.
Karomani dan sejumlah jajarannya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim KPK pada Jumat (19/8/2022) malam.
Selain Karomani, Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni HY (Heryandi) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, MB (Muhammad Basri) selaku Ketua Senat Universitas Lampung, dan AD (Andi Desfiandi) sebagai pihak swasta.
Baca Juga: Fakta-fakta Rektor Unila Kena OTT KPK
(Yar/P1)