Lampung77.com
Minggu, 12 Juli 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto
  • Indeks
Home Hukum & Kriminal

7 Kali Setubuhi Pacar yang Masih SMP, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi

Lampung77
Selasa, 16 Agustus 2022
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Pringsewu

Polisi mengamankan seorang pria di Pringsewu atas kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. (Foto: Dok. Polres Pringsewu)

LAMPUNG77.com – Seorang pria di Kabupaten Pringsewu, Lampung, ditangkap polisi atas kasus dugaan persetubuhan terhadap pacarnya yang masih di bawah umur.

Pelaku yakni berinisial MJ (26), warga Pekon Tulung Agung, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Sedangkan korban berusia 15 tahun dan berstatus pelajar SMP.

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, melalui Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan pelaku diamankan polisi pada Minggu, 14 Agustus 2022, sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari orang tua korban.

“Pada Minggu siang, Unit IV (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu telah berhasil meringkus seorang pelaku persetubuhan berinisial MJ. Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya,” kata Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, dalam keterangannya, Selasa (16/8/2022).

Baca Juga:
Pengakuan Mengejutkan Korban Pemerkosaan Ayah Kandung di Pringsewu Lampung

Menurut Feabo, aksi tak senonoh pelaku terhadap korban dilakukan di dalam sebuah rumah kosong yang berada disamping rumah pelaku.

“Peristiwa persetubuhan itu terjadi sebanyak 7 kali dan berlangsung sejak bulan Mei hingga 14 Agustus 2022 kemarin,” jelas Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata.

Baca Juga:
Polisi Tangkap Ayah Setubuhi Anak Kandung Bertahun-tahun di Pesawaran Lampung

Untuk kepentingan penyidikan, lanjut Feabo, pelaku dan barang bukti pakaian milik korban telah diamankan di Mapolres Pringsewu.

“Dalam proses penyidikan tersangka dikenai Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Feabo.

Baca Juga:
Pamit ke Istri Hendak Kerja, Pria di Pringsewu Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jambu

(Yar/P1)

Tag PencabulanPringsewuSetubuhiSetubuhi Pacar

BERITA TERKAIT

Asusila

Ayah di Lampung Hamili Anak Kandung, Terbongkar Saat Korban Mau Kerja ke Luar Negeri

Selasa, 7 Juli 2026
Dua Orang Tenggelam di Pringsewu

Dua Orang Tewas Tenggelam di Sungai Pringsewu

Minggu, 5 Juli 2026
Kekerasan terhadap perempuan

Setubuhi Keponakan Berkali-kali, Pria di Lampung Ditangkap Polisi

Jumat, 26 Juni 2026
Pencabulan

Pria di Way Kanan Cabuli Gadis 13 Tahun di Kontrakan dan Kebun Sawit

Rabu, 22 April 2026
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Sabtu 11 Juli 2026

Penumpang KMP Batumandi Diduga Terjatuh ke Laut Saat Hendak Sandar di Bakauheni

Cuaca Lampung Sabtu 11 Juli 2026: Cerah Berawan, Sejumlah Wilayah Hujan Ringan

Hasil UKW 9-10 Juli 2026 di PWI Lampung: 31 Wartawan Dinyatakan Kompeten!

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Jumat 10 Juli 2026

15 Atlet Aerobik Gimnastik Lampung Ikuti Indonesia Open 2026

34 Titik Panas Terdeteksi BMKG di Lampung, Berikut Daftar Wilayahnya

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com