Lampung77.com
Selasa, 30 September 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

7 Kali Setubuhi Pacar yang Masih SMP, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi

by Lampung77
Selasa, 16 Agustus 2022
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Pringsewu

Polisi mengamankan seorang pria di Pringsewu atas kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. (Foto: Dok. Polres Pringsewu)


LAMPUNG77.com – Seorang pria di Kabupaten Pringsewu, Lampung, ditangkap polisi atas kasus dugaan persetubuhan terhadap pacarnya yang masih di bawah umur.

Pelaku yakni berinisial MJ (26), warga Pekon Tulung Agung, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Sedangkan korban berusia 15 tahun dan berstatus pelajar SMP.

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, melalui Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan pelaku diamankan polisi pada Minggu, 14 Agustus 2022, sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari orang tua korban.

“Pada Minggu siang, Unit IV (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu telah berhasil meringkus seorang pelaku persetubuhan berinisial MJ. Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya,” kata Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, dalam keterangannya, Selasa (16/8/2022).

Baca Juga:
Pengakuan Mengejutkan Korban Pemerkosaan Ayah Kandung di Pringsewu Lampung

Menurut Feabo, aksi tak senonoh pelaku terhadap korban dilakukan di dalam sebuah rumah kosong yang berada disamping rumah pelaku.

“Peristiwa persetubuhan itu terjadi sebanyak 7 kali dan berlangsung sejak bulan Mei hingga 14 Agustus 2022 kemarin,” jelas Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata.

Baca Juga:
Polisi Tangkap Ayah Setubuhi Anak Kandung Bertahun-tahun di Pesawaran Lampung

Untuk kepentingan penyidikan, lanjut Feabo, pelaku dan barang bukti pakaian milik korban telah diamankan di Mapolres Pringsewu.

“Dalam proses penyidikan tersangka dikenai Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Feabo.

Baca Juga:
Pamit ke Istri Hendak Kerja, Pria di Pringsewu Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jambu

(Yar/P1)


Tags: PencabulanPringsewuSetubuhiSetubuhi Pacar

BERITA TERKAIT

Asusila

Bejat! Pria Cabuli Anak Tetangga di Lampung Timur

Senin, 22 September 2025
Pencabulan

Balita Dicabuli Tetangga di Lampung Timur, Keluarga Lapor Polisi

Senin, 15 September 2025
Pencabulan

Remaja Sodomi Anak 5 Tahun di Lampung Timur

Kamis, 12 Juni 2025
Ditangkap Polisi

Gadis 13 Tahun Diperkosa di Rumah Kosong di Tanggamus Lampung, Pelaku Ditangkap

Sabtu, 31 Mei 2025
Load More

TERKINI

Modus Janjikan Masuk PPPK, Oknum Satpol PP Lampung Timur Tipu Korban Rp 90 Juta

Rekor Lagi! Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Selasa 30 September 2025

Info Cuaca BMKG, 4 Wilayah Lampung Dilanda Hujan dan Angin Kencang Hari Ini

Laga Pekan ke-8 Super League Ditunda

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Makin Mahal, Warga Ramai Jual atau Beli?

Load More
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com