Lampung77.com
Rabu, 3 Desember 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Cemburu, Pria di Pringsewu Aniaya Pengusaha Kafe

Lampung77
Minggu, 7 Agustus 2022
in Hukum & Kriminal
A A
Polisi

Gambar Ilustrasi. (Foto: iStockphoto via Pixabay)

Advertisement

LAMPUNG77.com – Seorang pria di Pringsewu Lampung, melakukan penganiayaan terhadap pengusaha kafe. Pelaku diduga cemburu karena korban dekat dengan sang istri.

Akibat perbuatannya, pria berinisial AK (32), warga Pekon Wargomulyo, Pardasuka, Pringsewu, itu pun ditangkap polisi.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri mengatakan, pelaku diamankan polisi atas dugaan telah melakukan penganiayaan terhadap korban, Jaka Kelana (33), warga Pekon Sidodadi, Pardasuka, Pringsewu.

Menurut Kapolek, penganiayaan itu terjadi pada Rabu 3 Agustus 2022 sekitar pukul 23.45 WIB di Jalan Kesehatan Pringsewu Timur, tepatnya di depan teras kafe milik korban.

Penganiayaan dilakukan pelaku menggunakan tangan kosong dan benda tumpul berupa tongkat. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka berat di bagian kepala dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Korban yang merasa tidak terima atas perbuatan pelaku kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Kepolisian.

“Setelah dilakukan pencarian, dalam waktu kurang dari 24 jam, Polisi sudah berhasil meringkus tersangka saat sedang berada di rumah orang tuanya di wilayah Kecamatan Pardasuka, pada Kamis 4 Agustus 2022, sekira pukul 17.30 WIB,” kata Kompol Ansori Samsul Bahri mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, dalam keterangannya, Sabtu (6/8/2022).

Kapolsek mengungkapkan, dari hasil penyelidikan awal, ada dugaan motif tersangka nekat melakukan penganiayaan lantaran tidak suka melihat korban dekat dengan istrinya.

“Rasa cemburu menyulut emosi tersangka hingga nekat menganiaya korban,” ujar Kompol Ansori Samsul Bahri.

Baca Juga:
Kepergok Suami Mesum di Kamar Mandi, Oknum Ibu Guru dan Rekan Kerja Jadi Tersangka Perzinahan

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku berikut barang bukti 1 buah tongkat warna hitam diamankan di Mapolsek Pringsewu kota.

“Tersangka disangkakan telah melanggar pasal 353 ayat (2) dan atau pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 7 tahun,” pungkas Kapolsek.

Baca Juga:
Istri di Lampung Timur Bakar Rumah Sendiri, Harta Benda Ludes, Kerugian Ratusan Juta

(Yar/P1)

Tag AniayaPenganiayaanPringsewu

BERITA TERKAIT

Penganiayaan

Kronologi Wanita di Bandar Lampung Potong Alat Kelamin Pacar hingga Nyaris Putus

Selasa, 21 Oktober 2025
Truk Muatan Solar Terbakar di Pringsewu

Truk Muatan Solar Hangus Terbakar di Pringsewu, Terdengar Suara Ledakan!

Senin, 13 Oktober 2025
Senjata Tajam

Dendam Berujung Maut, Pria Tewas Dibacok Tetangga di Jembatan Lampung Tengah

Kamis, 10 Juli 2025
Penganiayaan di Lampung Timur

Penganiayaan Berujung Korban Tewas di Lampung Timur, Pelaku Diamankan Polisi

Senin, 9 Juni 2025
Lihat Selanjutnya

TERKINI

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Rabu 3 Desember 2025

2 Pemuda Rudapaksa Gadis Belia di Tanggamus Lampung

KWT Sumber Makmur Margodadi Gelar Pameran Hasil Pertanian Generatif

BMKG: Hujan Petir dan Angin Kencang Berpotensi Landa 11 Wilayah Lampung Hari Ini

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Tumbang Hari Ini Selasa 2 Desember 2025

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com