Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi » Resmi! Ini Aturan Terbaru Naik Kapal hingga Pesawat Tak Perlu Tes PCR dan Antigen

Resmi! Ini Aturan Terbaru Naik Kapal hingga Pesawat Tak Perlu Tes PCR dan Antigen

  • account_circle Lampung77
  • calendar_month Sel, 8 Mar 2022
  • comment 0 komentar

Lampung77.com – Satgas Covid-19 telah mengeluarkan aturan terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) atau domestik. Saat ini, para pelaku perjalanan domestik dengan transportasi laut, udara dan darat yang sudah vaksin dosis kedua atau ketiga tak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes PCR dan Antigen.

Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 11 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.

Seperti dilihat Lampung77.com, Selasa (8/3/2022), Surat edaran terbaru yang diterbitkan Satgas Covid-19 ini ditanda tangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Letjen TNI Suharyanto, tertanggal 8 Maret 2022.

Dalam SE Nomor 11 tahun 2022 ini disebutkan dengan berlakunya surat edaran ini, maka Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Adapun SE Satgas Covid-19 Nomor 11 tahun 2022 ini berlaku efektif mulai 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan
perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.

Dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 11 tahun 2022 ini pada poin 3 dijelaskan soal syarat bagi PPDN naik moda transportasi publik seperti kapal laut, pesawat, hingga kereta api.

Berikut aturan mengenai syarat perjalanan domestik dengan transportasi laut, udara, dan darat yang tertera pada poin 3 SE Satgas Covid-19 Nomor 11 tahun 2022 tersebut:

3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

3) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau

4) PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana
diatur dalam huruf c.

Dalam SE terbaru yang dterbitkan Satgas Covid-19 ini juga disebutkan bahwa setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

Kemudian, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.

Baca Juga: Pemerintah Hapus Syarat Tes Antigen dan PCR untuk Perjalanan Domestik

(Yar/P1)

  • Penulis: Lampung77

Berita Lainnya

  • Cuaca

    Info Cuaca BMKG, 5 Wilayah Lampung Berpotensi Hujan-Angin Kencang Hari Ini

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan 5 wilayah Lampung berpotensi hujan lebat yang dapat disertai petir dan angin kencang pada hari ini, Kamis 5 Juni 2025. Adapun 5 wilayah tersebut yakni Lampung Barat, Pesisir Barat, Tanggamus, Mesuji, dan Pesawaran “Peringatan Dini: Waspada potensi hujan dengan intensitas sedang-lebat yang dapat disertai petir dan/atau […]

  • Warga Bandar Lampung Tenggelam di Air Terjun Pesawaran

    2 Warga Bandar Lampung Tewas Tenggelam di Air Terjun Pesawaran

    • calendar_month Rab, 11 Jun 2025
    • account_circle Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.com – Dua warga Bandar Lampung meninggal dunia akibat tenggelam saat berenang di sekitar air terjun Lubuk Law, Pesawaran. Jasad kedua korban ditemukan Tim SAR Gabungan, Rabu (11/6/2025). Informasi yang diperoleh dari Kantor SAR (Basarnas) Lampung, kejadian itu berawal pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, tiga orang yang berasal dari Bandar Lampung […]

  • Kemarau

    BMKG: Ini Daftar Wilayah Lampung Masuk Puncak Kemarau 2025, Apa Saja Dampaknya?

    • calendar_month Sel, 20 Mei 2025
    • account_circle Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengungkapkan sejumlah wilayah Lampung akan masuk puncak musim kemarau tahun 2025. Lantas, apa saja dampaknya? Koordinator Data dan Informasi BMKG Lampung, Rudi Harianto, menyebutkan musim kemarau tahun 2025 diprakirakan terjadi secara merata di wilayah Lampung mulai Juni 2025. “(Musim kemarau merata di wilayah Lampung) mulai bulan Juni […]

  • Ketua DPP PDIP Puan Maharani

    17 Rekomendasi Hasil Rakernas III PDIP: Menangkan Ganjar, Kesejahteraan Guru hingga Penyuluh Pertanian

    • calendar_month Kam, 8 Jun 2023
    • account_circle Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.COM – PDI Perjuangan (PDIP) telah selesai menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III Tahun 2023. Ada 17 poin rekomendasi eksternal yang dihasilkan dalam Rakernas III PDIP yang berlangsung pada 6-8 Juni 2023 di Sekolah Partai DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Selain 17 rekomendasi eksternal, dalam Rakernas III PDIP ini juga dihasilkan 57 poin rekomendasi […]

  • Garis Polisi

    Aksi Polisi Kejar Pencuri Motor di Tanggamus, 30 Menit Dua Pelaku Ditangkap

    • calendar_month Jum, 3 Mar 2023
    • account_circle Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.COM – Polisi berhasil meringkus dua pencuri motor di wilayah Tanggamus setelah melakukan pengejaran dalam tempo sekitar 30 menit. Kedua pelaku berinisial SW alias Sultan (21) dan AR (20), warga Pekon Way Liwok, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, itu ditangkap saat berada di Jalan Raya Pekon Umbul Buah, Kota Agung Timur. Keberhasilan penangkapan dua pelaku pencurian […]

  • Indonesia ke semifinal Piala Asia U-23 2024

    Kapan Laga Indonesia vs Guinea di Playoff Olimpiade Paris 2024?

    • calendar_month Sab, 4 Mei 2024
    • account_circle Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.com – Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea pada laga plafoff Olimpiade Paris 2024. Lantas, kapan laga ini akan digelar? Indonesia sebelumnya gagal mengamankan tiket otomatis ke Olimpiade 2024 Paris usai takluk 1-2 dari Irak pada perebutan tempat ketiga Piala Asia U-23 2024. Meski demikian, peluang Indonesia untuk tampil di Olimpiade Paris 2024 belum tertutup. […]

expand_less