LAMPUNG77.com – Polisi mengungkap modus oknum Ketua Lembaga Sawadaya Masyarakat (LSM) yang memeras warga di Lampung Timur hingga puluhan juta rupiah.
Saat ini pelaku telah diamankan usai tertangkap saat melakukan aksinya di rumah korban di Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono pada Jumat (17/4/2026).
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, didampingi Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial AE (39), warga Kecamatan Sukadana.
Menurut Boyoh, pelaku sejak awal Maret 2026 lalu, di wilayah Kecamatan Bandar Sribawono, tersangka diduga melakukan aksi pemerasan dan pengancaman terhadap HR (27) warga Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur.
Peristiwa diduga diawali tersangka dengan mendatangi korban, kemudian memberikan informasi bahwa ada orang yang mengalami kerusakan kulit setelah menggunakan handbody yang dibeli dari korban dan mengancam akan melaporkan persoalan ke kepolisian.
Baca Juga: Pengakuan Korban Diperas Ketua LSM di Lampung Timur hingga Rp 30 Juta
“Tersangka selanjutnya meminta uang senilai Rp 30 juta kepada korban dengan alasan untuk perdamaian, dan jika korban tidak mengindahkannya, maka persoalan tersebut akan diproses secara hukum,” kata Boyoh, dalam keterangannya, Minggu (19/4/2026).
“Karena merasa ketakutan dan terdesak, korban pada awal bulan Maret lalu, sempat memberikan uang sebesar Rp 15 juta kepada tersangka,” lanjutnya.
Kemudian, pada Jumat (17/4/2026), tersangka kembali mendatangi korban sambil meminta uang sebesar Rp 15 juta sembari mengancam serta berkata kasar yang meresahkan korban dan keluarganya.
“Pihak Kepolisian yang menerima informasi terkait peristiwa tersebut segera mendatangi lokasi kejadian dan meringkus tersangka saat sedang menghitung uang yang diduga hasil aksi pemerasan,” ujar Boyoh.
Tersangka berikut barang bukti yakni uang tunai Rp 15 juta, 2 unit telepon genggam, flashdisk berisi rekaman CCTV, dan beberapa dokumen administrasi terkait peristiwa dugaan tindak pidana tersebut kemudian segera dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnua, seorang oknum Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Lampung Timur diamankan polisi atas kasus dugaan pemerasan.
Pelaku diringkus setelah beraksi di lokasi tempat korban di Dusun 1 Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur, Jumat (17/4/2026).
Baca Juga: Ketua LSM di Lampung Timur Diamankan Polisi Kasus Dugaan Pemerasan
(And/P1)




