LAMPUNG77.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung kembali mengungkap peredaran gelap narkotika. Seberat 17,29 kilogram (kg) sabu yang hendak diselundupkan digagalkan di Exit Tol Bakauheni, Lampung Selatan.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, kepolisian mengamankan seorang pria berinisial MA (25), warga Lumajang, Jawa Timur, yang berperan sebagai kurir dalam pengungkapan kasus tersebut.
”Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama satu minggu, setelah menerima informasi dari masyarakat pada 10 Februari lalu mengenai adanya kendaraan yang membawa narkotika dalam jumlah besar dari arah Sumatera Selatan,” kata Yuni, dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026).
Baca Juga:
Setuju Penambahan Anggaran BNN, Sudin Soroti Kondisi Rehabilitasi Narkoba di Lampung
Menurut Yuni, Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung awalnya memantau kendaraan target yakni Honda CRV putih dengan nomor polisi A-1724-UO melintas di wilayah hukum Lampung Selatan pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 04.50 WIB.
Setelah dilakukan pembuntutan, petugas kemudian pencegahan dan pemeriksaan terhadap kendaraan mobil pribadi tersebut di Exit Tol Bakauheni sekitar pukul 05.10 WIB.
”Setelah dilakukan penggeledahan mendalam, tim menemukan 17 bungkus plastik merek ‘Very Delicious’ berisi sabu yang disembunyikan di dalam ban serep kendaraan tersebut,” jelasnya.
Selain sabu seberat 17,29 kg, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya satu unit mobil Honda CRV putih Nopol A-1724-UO, satu ban serep yang digunakan untuk menyembunyikan narkoba, serta satu ponsel merek Redmi 13C.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka MA mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 170 juta untuk membawa barang haram tersebut dari Sumatera Selatan menuju Pulau Jawa.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya.
Yuni menambahkan keberhasilan pengungkapan ini diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai Rp 25,5 miliar dan menyelamatkan kurang lebih 68.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Lampung, guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk memutus rantai jaringan di atasnya,” tandas mantan Kapold Metro tersebut.
Baca Juga:
Anggota Komisi III DPR Sudin Apresiasi Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Sabu
(Yar/P1)




