LAMPUNG77.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi kembali memperpanjang pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025.
Sebelumnya, pemutihan pajak kendaraan ini telah dimulai sejak 1 Mei 2025 dan berakhir pada 31 Juli 2025. Program ini kemudian diperpanjang hingga 31 Oktober 2025.
Terbaru, Pemprov Lampung kembali memperpanjang pelaksananan Program pemutihan pajak kendaraan ini hingga 6 Desember 2025.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung 2025 Dimulai, Cek Syaratnya!
“(Pemutihan pajak kendaraan) diperpanjang sampai tanggal 6 Desember 2025,” kata Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Kamis (30/10/2025).
“Kami melihat animo masyarakat dalam membayar masih banyak dan masih banyak juga kendaraan yang balik nama dari luar. Kami berikan kesempatan kepada seluruh masyarakat Lampung untuk membayar pajak tahun ini,” lanjutnya.
Mirza –sapaan Rahmat Mirzani Djausal– mengajak masyarakat untuk membayar pajak guna mendukung kelancaran program pembangunan di Lampung.
“Kalau pajak dibayar, kami ingin perbaiki jalan-jalan di Provinsi Lampung. Kami juga ingin mengecek, karena kami dapat data ada 4 juta kendaraan di Lampung, tapi itu dari tahun 80-an. Jadi, mana yang sudah nggak ada lagi, mana yang masih ada, mana yang masih jalan, masih yang tidak dipakai, kami ingin mengecek,” pungkasnya.
Promo Baru Mutasi Kendaraan
Sementara itu, seperti dilihat di laman Instagram Bapenda Lampung, juga telah diumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung diperpanjang pada 1 November – 6 Desember 2025.
Dalam pengumuman itu disebutkan terdapat sejumlah kemudahan yang didapat masyarakat dengan mengikuti program pemutihan pajak kendaraan tersebut. Di antaranya, bebas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor. Kemudian, bebas bea balik nama ke II dan pajak progresif.
Selain itu, ada juga promo terbaru dalam pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung kali ini yaitu untuk mutasi masuk kendaraan di Lampung bebas pajak kendaraan 1 tahun ke depan dan bebas bea balik nama kendaraan bermotor.
Baca Juga: Gubernur Lampung Hapus Uang Komite SMA, SMK dan SLB Negeri
(Yar/P1)

