Lampung77.com
Jumat, 14 November 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Diperpanjang hingga 31 Oktober 2025

Lampung77
Minggu, 27 Juli 2025
in Ekonomi, Lampung
A A
Pemutihan pajak kendaraan di Lampung

Sejumlah warga mengantri di loket pengecekan berkas cek fisik saat mengikuti pemutihan pajak kendaraan di Samsat Rajabasa, Bandar Lampung. (Foto: Lampung77.com)

LAMPUNG77.com – Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Lampung diperpanjang hingga 31 Oktober 2025.

Pengumuman perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan ini disampaikan Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela.

“Kepada masyarakat Lampung yang saya cintai dan banggakan. Atas permintaan dan dorongan berbagai lapisan masyarakat, dengan ini kami atas nama Pemerintah Provinsi Lampung mengumumkan perpanjangan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025,” kata Jihan, dalam video yang diunggah di Instagram resmi Pemprov Lampung, seperti dilihat, Minggu (27/7/2025).

“Perpanjangan pemutihan akan berlaku mulai 1 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2025,” lanjutnya.

Jihan menyebutkan bahwa dalam perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan ini nantinya akan terdapat berbagai kemudahan bagi masyarakat.

Baca Juga: Sumringah Warga Ikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Lampung

“Insyaallah akan terdapat berbagai kemudahan lainnya pada program perpanjangan pemutihan ini. Bagi kendaraan dari luar Lampung, bisa melakukan proses mutasi masuk ke Lampung tanpa membayar PKB tahun pertama,” ujarnya.

“Ayo, manfaatkan segera dan jangan lewatkan kesempatan ini. Bayarkan pajak kendaraan melalui samsat dan gerai bapenda di seluruh wilayah Provinsi Lampung. Kita bangun bersama Lampung yang lebih sejahtera untuk mewujudkan Lampung maju menuju Indonesia Emas,” pungkas Jihan.

Sebelumnya, Pemprov Lampung telah menggelar pemutihan pajak kendaraan ini sejak 1 Mei 2025 lalu. Program tersebut akan berakhir pada 31 Juli 2025. Dalam program pemutihan ini, tunggakan dan denda pajak kendaraan dihapus.

Selain itu, bea balik nama (BBN) juga digratiskan. Dengan demikian, wajib pajak atau pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak satu tahun berjalan yaitu hanya di tahun 2025.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung 2025 Dimulai, Cek Syaratnya!

(Yar/P1)

Tag Pemutihan PajakPemutihan Pajak KendaraanPemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Lampung

BERITA TERKAIT

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung 2025

Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Sampai 6 Desember 2025, Cek Syaratnya!

Selasa, 11 November 2025
Harga Emas di Lampung

Terpopuler: Harga Emas di Bandar Lampung Tumbang Lagi hingga Pemutihan Pajak Diperpanjang

Senin, 3 November 2025
Pajak Kendaraan

Resmi! Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung 2025 Diperpanjang Lagi, Sampai Kapan?

Kamis, 30 Oktober 2025
Pajak Kendaraan

Awas Kelewat! Cek Batas Akhir dan Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung 2025

Selasa, 16 September 2025
Lihat Selanjutnya

TERKINI

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Jumat 14 November 2025

Saburai Durian dan Resto Bandar Lampung: Lokasi, Fasilitas, Daftar Menu

Jadwal Kapal Eksekutif Merak-Bakauheni Jumat 14 November 2025

Info Cuaca BMKG, 12 Wilayah Lampung Berpotensi Hujan dan Angin Kencang Hari Ini

BMKG: Gelombang Tinggi 4 Meter Berpotensi Landa Perairan Lampung hingga 17 November 2025

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com