LAMPUNG77.com – Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Lampung diperpanjang hingga 31 Oktober 2025.
Pengumuman perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan ini disampaikan Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela.
“Kepada masyarakat Lampung yang saya cintai dan banggakan. Atas permintaan dan dorongan berbagai lapisan masyarakat, dengan ini kami atas nama Pemerintah Provinsi Lampung mengumumkan perpanjangan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025,” kata Jihan, dalam video yang diunggah di Instagram resmi Pemprov Lampung, seperti dilihat, Minggu (27/7/2025).
“Perpanjangan pemutihan akan berlaku mulai 1 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2025,” lanjutnya.
Jihan menyebutkan bahwa dalam perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan ini nantinya akan terdapat berbagai kemudahan bagi masyarakat.
Baca Juga: Sumringah Warga Ikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Lampung
“Insyaallah akan terdapat berbagai kemudahan lainnya pada program perpanjangan pemutihan ini. Bagi kendaraan dari luar Lampung, bisa melakukan proses mutasi masuk ke Lampung tanpa membayar PKB tahun pertama,” ujarnya.
“Ayo, manfaatkan segera dan jangan lewatkan kesempatan ini. Bayarkan pajak kendaraan melalui samsat dan gerai bapenda di seluruh wilayah Provinsi Lampung. Kita bangun bersama Lampung yang lebih sejahtera untuk mewujudkan Lampung maju menuju Indonesia Emas,” pungkas Jihan.
Sebelumnya, Pemprov Lampung telah menggelar pemutihan pajak kendaraan ini sejak 1 Mei 2025 lalu. Program tersebut akan berakhir pada 31 Juli 2025. Dalam program pemutihan ini, tunggakan dan denda pajak kendaraan dihapus.
Selain itu, bea balik nama (BBN) juga digratiskan. Dengan demikian, wajib pajak atau pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak satu tahun berjalan yaitu hanya di tahun 2025.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung 2025 Dimulai, Cek Syaratnya!
(Yar/P1)