Lampung77.com
Sabtu, 27 Desember 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Sepak Bola
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks
Home Hukum & Kriminal

Pencuri Uang Agen BRILink Rp 50 Juta Ditangkap Polisi

Lampung77
Minggu, 20 Juli 2025
in Hukum & Kriminal
A A
Ditangkap Polisi

Gambar Ilustrasi. (Foto: iStockphoto via Pixabay)

Advertisement

LAMPUNG77.com – Pencuri yang menggasak uang agen BRILink sebesar Rp 50 juta ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Polsek Bangun Rejo, Polres Lampung Tengah.

Pelaku berinisial AS alias Aceng (35) warga Kampung Sukanegri, Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah. Ia diamankan polisi tanpa perlawanan usai melakukan pencurian di kios BRI Link milik EB (27).

Kapolsek Bangun Rejo, AKP Iskandar mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 16 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WIB.

Menurutnya, pelaku masuk ke dalam kios BRILink milik korban dengan cara merusak gembok pintu belakang.

“Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp 50 juta yang disimpan di dalam laci meja, kemudian melarikan diri,” kata Kapolsek, dalam keterangannya, Minggu (20/7/2025).

Setelah dilakukan penyelidikan, kata Kapolsek, Tekab 308 Presisi Polsek Bangun Rejo berhasil mengidentifikasi pelaku yakni AS alias Aceng, yang merupakan warga Kampung Sukanegri.

Pelaku berhasil kami tangkap pada Sabtu (19/7/2025) pukul 09.00 WIB dan langsung dibawa ke Mapolsek Bangun Rejo untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Dalam penangkapan tersebut, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai sebesar Rp 44 juta diduga hasil curian, 1 buah linggis, satu buah gembok yang dirusak, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.

“Atas perbuatannya, AS alias Aceng dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.

Baca Juga: Perampokan di BRI Link Lampung Timur, Seorang Wanita Alami Luka di Kepala

(Yar/P1)

Tag BRI LinkBRILinkLampung TengahPencurian

BERITA TERKAIT

Ditangkap Polisi

Maling Motor Ditangkap Warga di Lampung Timur

Kamis, 25 Desember 2025
Pencurian mobil di Lampung

Dikejar Korban, Pencuri Mobil Terobos Operasi Zebra di Lampung

Senin, 24 November 2025
Pencuri Sawit di Lampung

Pencuri Sawit di Lampung Ditangkap Saat Mobil Mogok

Sabtu, 22 November 2025
Kapal nelayan di Lampung Timur

Pencuri Kapal di Lampung Timur Ditangkap Usai 2 Jam Pengejaran di Laut

Minggu, 26 Oktober 2025
Lihat Selanjutnya

BERITA TERKINI

Pencarian 8 ABK KM Maulana 30 yang Hilang di Perairan Lampung Dihentikan

Cuaca Lampung 7 Hari ke Depan: Malam Tahun Baru 2026 Berpotensi Hujan Lebat, Cek Wilayahnya!

Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 26 Desember 2025, Terbang Tinggi!

Libur Nataru: Cek Tarif Terbaru, Rest Area, hingga Call Center Tol Bakter Lampung

Libur Nataru Kulineran Bareng Keluarga di Rumah Kayu Bandar Lampung, Ada Paket Christmas!

BMKG: Cuaca Penyeberangan Merak Bakauheni 26-27 Desember 2025, Gelombang hingga 1,25 Meter

Cuaca Lampung 26 Desember 2025: Waspada Hujan dan Angin Kencang, Ini Daftar Wilayahnya

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Sepak Bola
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com