LAMPUNG77.com – Pencuri yang menggasak uang agen BRILink sebesar Rp 50 juta ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Polsek Bangun Rejo, Polres Lampung Tengah.
Pelaku berinisial AS alias Aceng (35) warga Kampung Sukanegri, Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah. Ia diamankan polisi tanpa perlawanan usai melakukan pencurian di kios BRI Link milik EB (27).
Kapolsek Bangun Rejo, AKP Iskandar mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 16 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WIB.
Menurutnya, pelaku masuk ke dalam kios BRILink milik korban dengan cara merusak gembok pintu belakang.
“Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp 50 juta yang disimpan di dalam laci meja, kemudian melarikan diri,” kata Kapolsek, dalam keterangannya, Minggu (20/7/2025).
Setelah dilakukan penyelidikan, kata Kapolsek, Tekab 308 Presisi Polsek Bangun Rejo berhasil mengidentifikasi pelaku yakni AS alias Aceng, yang merupakan warga Kampung Sukanegri.
Pelaku berhasil kami tangkap pada Sabtu (19/7/2025) pukul 09.00 WIB dan langsung dibawa ke Mapolsek Bangun Rejo untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Dalam penangkapan tersebut, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai sebesar Rp 44 juta diduga hasil curian, 1 buah linggis, satu buah gembok yang dirusak, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.
“Atas perbuatannya, AS alias Aceng dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.
Baca Juga: Perampokan di BRI Link Lampung Timur, Seorang Wanita Alami Luka di Kepala
(Yar/P1)