LAMPUNG77.com – Seorang sopir truk bernama Ruaman (55), dibacok tetangganya di Way Kanan, Lampung. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka parah. Sedangkan pelaku ditangkap polisi.
Pelaku berinisial HS (42), Warga Kampung Rantau Temiang, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. Pelaku diamankan di rumahnya.
Informasi yang diperoleh dari warga setempat, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di dalam mobil truk milik korban yang diparkir di depan rumah salah seorang warga di Dusun IV Kampung Rantau Temiang, Banjit, Way Kanan, Lampung.
Saat kejadian itu, korban Ruaman yang berprofesi sebagai sopir truk awalnya sedang menurunkan muatan pada Kamis (24/10/2024). Kemudian, datang HS bersama anaknya mendekati korban. Pelaku HS sempat merusak kaca truk milik korban.
Pelaku yang telah menyiapkan golok lantas tiba-tiba secara membabi buta membacok dan melukai tubuh korban. Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri. Diduga, motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut karena dendam.
Kerabat korban yang mengetahui Ruaman dianiaya oleh pelaku kemudian langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan mengatakan akibat penganiayaan itu korban Ruaman mengalami beberapa luka yang cukup serius dan saat ini masih mendapatkan perawatan medis.
Menurut AKP Mangara usai mendapat laporan terkait insiden penganiayaan itu pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku HS dalam waktu 1 x 24 jam.
“Pelaku HS berhasil kami amankan pada hari Jumat, 25 Oktober 2024 sekitar pukul 17.00 WIB. Pada saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan sama sekali,” kata AKP Mangara, dalam keterangannya, Senin (28/10/2024).
Pelaku kemudian diserahkan ke Mapolres Way Kanan berikut barang bukti senjata tajam jenis golok untuk menjalani serangkaian pemeriksaan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. Dan Pasal 2 ayat (1) UU Darutat No. 12/1951 atas dugaan membawa senjata penikam atau senjata penusuk dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” pungkas AKP Mangara.
Baca Juga: Suami Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas di Way Kanan Lampung
(Yoga/P1)