Lampung77.com
Jumat, 15 Agustus 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Entertainment
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Entertainment
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks
Home Hukum & Kriminal

Pria di Tanggamus Cabuli Gadis Belia Dalam Kamar Mandi, Dipergoki Ibu Korban

Lampung77
Rabu, 28 Agustus 2024
in Hukum & Kriminal
A A
Pencabulan

Gambar Ilustrasi. (Foto: Google Image via Kompas.com)

Advertisement

LAMPUNG77.com – Seorang pria di Tanggamus, Lampung, ditangkap polisi karena mencabuli gadis belia di bawah umur dalam kamar mandi rumah korban. Aksi tak senonoh pelaku itu dipergoki oleh ibu korban.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Muhammad Jihad Fajar Balman mengatakan tersangka berinisial TP (67), seorang petani, warga Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus. Penangkapan pelaku berdasarkan adanya laporan dari RH, selaku ibu korban.

“Tersangka ditangkap pada Selasa, 27 Agustus 2024, sekitar pukul 12.05 WIB, di kediamannya,” kata AKP Muhammad Jihad Fajar Balman mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, dalam keterangannya, Rabu (28/8/2024).

Muhammad Jihad Fajar Balman menjelaskan kronologi kejadian itu bermula pada 21 Juli 2024 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu korban yang masih berusia 10 tahun sedang berada di kamar mandi rumahnya.

Kemudian, tanpa sepengetahuan korban, pelaku yang merupakan tetangga dekat tersebut, masuk ke dalam kamar mandi. Pelaku kemudian melakukan perbuatan tidak senonoh terhadpa korban.

Aksi bejat pelaku itu dipergoki oleh RH selaku ibu korban yang kemudian segera memanggil saksi-saksi untuk melihat kejadian tersebut.

“Setelah kejadian, RH merasa takut atas keselamatan anaknya, sehingga memutuskan untuk segera melaporkan peristiwa ini ke Polres Tanggamus,” jelasnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka TP dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1), (2) Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2016, tentang tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan TP, bahwa ia sebenarnya memiliki istri. Tetapi, ia mengaku khilaf sehingga tanpa sadar melakukan perbuatan tak senonoh tersebut.

“Saya enggak sadar itu pas melakukan,” kata dia.

Baca Juga: Ayah di Lampung Timur Cabuli Anak Kandung Selama 2 Tahun, Korban Alami Depresi

(Yar/P1)

Tag PencabulanPria Cabuli Gadis BeliaTanggamus

BERITA TERKAIT

Jembatan Penghubung Antar Pekon di Tanggamus Ambruk

Jembatan Penghubung Antar Pekon di Tanggamus Ambruk, Warga Jalan Kaki Susuri Sungai

Kamis, 31 Juli 2025
Mayat Tanpa Kepala Ditemukan di Tanggamus Lampung

Mayat Tanpa Kepala di Tanggamus Lampung Diduga Warga Jakarta, Keluarga Tes DNA

Sabtu, 19 Juli 2025
Mayat Tanpa Kepala Ditemukan di Tanggamus Lampung

Mayat Tanpa Kepala Ditemukan di Tanggamus Lampung

Selasa, 15 Juli 2025
Ditangkap Polisi

Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Emas Ratusan Juta di Tanggamus Lampung

Rabu, 9 Juli 2025
Lihat Selanjutnya

TERKINI

Cuaca Lampung Terasa Dingin Akhir-akhir Ini, Apa Penyebabnya?

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Tumbang Lagi Hari Ini Jumat 15 Agustus 2025

Harga Tiket Masuk dan Fasilitas Wisata Lembah Hijau Lampung, Worth It Banget!

Info Cuaca BMKG, 13 Wilayah Lampung Diguyur Hujan Lebat Hujan Hari Ini

Pelaku Pembunuhan Sadis Kakek di Mesuji Lampung Ditangkap

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com