Lampung77.com
Kamis, 25 Juni 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto
Home Hukum & Kriminal

Pria di Tanggamus Cabuli Gadis Belia Dalam Kamar Mandi, Dipergoki Ibu Korban

Lampung77
Rabu, 28 Agustus 2024
in Hukum & Kriminal
A A
Pencabulan

Gambar Ilustrasi. (Foto: Google Image via Kompas.com)

LAMPUNG77.com – Seorang pria di Tanggamus, Lampung, ditangkap polisi karena mencabuli gadis belia di bawah umur dalam kamar mandi rumah korban. Aksi tak senonoh pelaku itu dipergoki oleh ibu korban.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Muhammad Jihad Fajar Balman mengatakan tersangka berinisial TP (67), seorang petani, warga Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus. Penangkapan pelaku berdasarkan adanya laporan dari RH, selaku ibu korban.

“Tersangka ditangkap pada Selasa, 27 Agustus 2024, sekitar pukul 12.05 WIB, di kediamannya,” kata AKP Muhammad Jihad Fajar Balman mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, dalam keterangannya, Rabu (28/8/2024).

Muhammad Jihad Fajar Balman menjelaskan kronologi kejadian itu bermula pada 21 Juli 2024 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu korban yang masih berusia 10 tahun sedang berada di kamar mandi rumahnya.

Kemudian, tanpa sepengetahuan korban, pelaku yang merupakan tetangga dekat tersebut, masuk ke dalam kamar mandi. Pelaku kemudian melakukan perbuatan tidak senonoh terhadpa korban.

Aksi bejat pelaku itu dipergoki oleh RH selaku ibu korban yang kemudian segera memanggil saksi-saksi untuk melihat kejadian tersebut.

“Setelah kejadian, RH merasa takut atas keselamatan anaknya, sehingga memutuskan untuk segera melaporkan peristiwa ini ke Polres Tanggamus,” jelasnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka TP dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1), (2) Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2016, tentang tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan TP, bahwa ia sebenarnya memiliki istri. Tetapi, ia mengaku khilaf sehingga tanpa sadar melakukan perbuatan tak senonoh tersebut.

“Saya enggak sadar itu pas melakukan,” kata dia.

Baca Juga: Ayah di Lampung Timur Cabuli Anak Kandung Selama 2 Tahun, Korban Alami Depresi

(Yar/P1)

Tag PencabulanPria Cabuli Gadis BeliaTanggamus

BERITA TERKAIT

Perburuan Rusa Sambar di Tanggamus Lampung

5 Pelaku Perburuan Rusa Sambar di Tanggamus Lampung Ditangkap

Rabu, 27 Mei 2026
Pencabulan

Pria di Way Kanan Cabuli Gadis 13 Tahun di Kontrakan dan Kebun Sawit

Rabu, 22 April 2026
Asusila

Cabuli Gadis Belia, Remaja di Way Kanan Ditangkap Polisi

Selasa, 21 April 2026
Kepala SPPG di Lampung Timur ditangkap

Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan Kepala SPPG di Lampung Timur yang Cabuli Anak di Bawah Umur

Kamis, 5 Maret 2026
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Terjun Bebas Hari Ini Kamis 25 Juni 2026

Ratusan Peserta Ikuti Kejuaraan Berkuda Piala Ketua KONI Lampung

Info Cuaca BMKG, Berikut Daftar Wilayah Lampung Berpotensi Hujan Lebat Hari Ini

Gelombang Tinggi Berpotensi Landa Perairan Lampung, Nelayan Diimbau Waspada

Tim SAR Evakuasi Pria Panjat Tower 50 Meter di Way Kandis Bandar Lampung

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Rabu 24 Juni 2026

Atlet Tinju Dianiaya di PKOR Way Halim, Ini Respons KONI Lampung

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com