LAMPUNG77.com – Partai Golkar memastikan Ismet Roni maju sebagai calon bupati (cabup) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tulang Bawang 2024.
Ismet yang merupakan Sekretaris DPD I Golkar Lampung itu disebut bakal mengumumkan calon wakil bupati yang akan mendampinginya pada pekan ini.
Kepastian Ismet Roni maju di Pilkada Tulang Bawang 2024 tersebut disampaikan Wakil Sekretaris DPD I Golkar Lampung, Herwan Saleh, saat dihubungi Lampung77.com, Rabu (21/8/2024).
“Jadi begini, kita sudah rapat kecil dengan Pak Ismet Roni dan beliau menyatakan maju dengan adanya keputusan MK ini,” kata Herwan Saleh.
Baca Juga: Dapat Rekomendasi PKB, Ismet Roni Berlayar di Pilkada Tulang Bawang 2024
Herwan mengatakan Partai Golkar bahkan sudah siap untuk bergerak dalam rangka pemenangan Ismet Roni di Pilkada Tulang Bawang 2024.
“Kalau Partai Golkar ini selalu siap karena kita sudah terbiasa dengan pesta demokrasi,” ujarnya.
Herwan juga mengatakan pihaknya masih terbuka bila ada partai politik lain yang ingin bersama-sama mengusung Ismet Roni. Sejauh ini, kata Herwan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan PKS.
“Kami juga masih melakukan komunikasi dengan parpol lain, masih terbuka meski (Golkar) bisa usung sendiri dengan adanya keputusan MK. Tapi yang jelas, kita masih melakukan komunikasi dengan parpol lain, salah satunya kemarin dengan PKS,” ujarnya.
Sementara itu, terkait calon wakil bupati yang akan mendampingi Ismet Roni, Herwan mengungkapkan bakal diumumkan dalam waktu dekat ini.
“Untuk pendamping dalam waktu dekat ini, minggu-minggu ini akan diumumkan oleh Pak Ismet Roni langsung. Karena, Partai Golkar hanya mencalonkan bupatinya, untuk wakilnya diserahkan kepada Pak Ismet,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Partai Golkar meraih 40.331 suara atau 17,7 persen dari total suara sah pada Pileg 2024 di Tulang Bawang sebanyak 227.430 suara.
Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat ambang batas pencalonan, perolehan suara Partai Golkar telah melebihi syarat 8,5 persen di Pilkada Tulang Bawang 2024.
Baca Juga: MK Ubah Syarat Pilkada, Parpol Bisa Usung Calon Kepala Daerah Tanpa Punya Kursi DPRD
(Yar/P1)