LAMPUNG77.com – Polisi kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam kasus peluru nyasar dari senjata api (senpi) milik Anggota DPRD Lampung Tengah, MSM (42).
Hingga kini total sudah 3 orang yang ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi dalam insiden yang menewaskan satu orang tersebut.
Adapun ketiga tersangka itu yakni MSM, Anggota DPRD Lampung Tengah; S (50), orang kepercayaan MSM; serta yang teranyar yaitu RH (25), warga Desa Surabaya Ilir, Bandar Surabaya, Lampung Tengah.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Peluru Nyasar Anggota DPRD Lampung Tengah
“Hari ini penyidik Ditreskrimum Polda Lampung kembali menambah satu tersangka baru inisal RH. Total sudah ada 3 tersangka dalam perkara ini,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, dalam keterangannya, Rabu (10/7/2024).
Umi menuturkan tersangka RH bersama tersangka lain S sama-sama berperan menyembunyikan dua pucuk senjata api genggam dan amunisi milik tersangka utama MSM.
“Barang bukti milik tersangka MSM ini disembunyikan RH dan S di rumah tersangka S di Desa Bumi Nabung Timur, Bumi Nabung, Lampung Tengah,” ungkap Umi.
Umi melanjutkan, tersangka RH dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas keterlibatan menyembunyikan barang bukti kepemilikan senjata api milik tersangka MSM
“Saat ini, ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Lampung,” pungkas Umi.
Diberitakan sebelumnya, seorang warga tewas tertembak diduga tekena peluru nyasar dari senjata api milik Anggota DPRD Lampung Tengah berinisial MSM (42).
Peristiwa tersebut terjadi saat acara pesta pernikahan di Dusun 1 Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, pada Sabtu (6/7/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: 7 Fakta Warga Tewas Tertembak Anggota DPRD Lampung Tengah
(Yar/P1)