LAMPUNG77.com – Polisi menetapkan satu tersangka baru dalam kasus peluru nyasar dari senjata api (senpi) milik Anggota DPRD Lampung Tengah, MSM. Seperti diketahui, satu orang tewas dalam insiden ini.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, tersangka baru dalam kasus tersebut yakni berinisal S yang merupakan orang kepercayaan dari tersangka MSM
“Saat ini penyidikan diambil alih Ditreskrimum Polda Lampung, dimana sudah ada juga penetapan satu tersangka lagi inisial S,” kata Umi, dalam keterangannya, Senin (8/7/2024).
Umi menuturkan tersangka S ini berperan menyembunyikan keberadaan senpi yang digunakan tersangka MSM setelah insiden peluru nyasar mengenai korban bernama Salam (35).
Menurutnya, dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua pucuk senpi milik tersangka MSM di rumah S terletak di Kelurahan Bumi Nabung Timur, Kecamatan Bumi Nabung, Lampung Tengah.
“Saat ini, sudah ada empat saksi telah diambil keterangannya oleh Ditreskrimum Polda Lampung,” ungkapmya.
Umi mengungkapkan tersangka S dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas keterlibatan kepemilikan senpi milik tersangka MSM.
Usut Asal Senpi
Umi menambahkan pihaknya juga masih mendalami asal kepemilikan senpi yang diperoleh dan dikuasai oleh tersangka MSM.
“Kami masih terus melakukan pendalaman terkait bagaimana cara tersangka mendapatkan senpi-senpi tersebut,” ujarnya.
Umi mengimbau kepada masyarakat di wilayah setempat agar tetap tenang dalam menyikapi kasus ini, serta menyerahkan penanganan perkara ke kepolisian.
Diberitakan sebelumnya, seorang warga tewas tertembak diduga tekena peluru nyasar dari senjata api milik Anggota DPRD Lampung Tengah berinisial MSM (42).
Peristiwa tersebut terjadi saat acara pesta pernikahan di Dusun 1 Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, pada Sabtu (6/7/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: 7 Fakta Warga Tewas Tertembak Anggota DPRD Lampung Tengah
(Yar/P1)