Lampung77.com
Senin, 29 Juni 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto
Home Hukum & Kriminal

Tega, Ayah Tiri Rudapaksa Anak 9 Tahun di Lampung Tengah

Lampung77
Minggu, 26 Mei 2024
in Hukum & Kriminal
A A
Pencabulan

Gambar Ilustrasi. (Foto: Google Image via Kompas.com)

LAMPUNG77.com – Seorang Ayah tiri di Lampung Tengah tega merudapaksa anaknya yang masih berusia 9 tahun. Akibat perbuatan bejatnya, pelaku berinisial IW (34) tersebut ditangkap polisi.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, pelaku yang beralamat di Kecamatan Padang Ratu itu berhasil diamankan Tekab 308 pada Senin (20/5/2024) lalu sekitar pukul 18.00 WIB.

Ia menjelaskan, kejadian asusila itu berawal ketika tersangka mengajak korban pergi ke luar rumah, pada Jumat (17/5/2024) pukul 12.00 WIB. Saat itu, pelaku mengajak korban ke sungai saat berkunjung ke rumah neneknya di Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah.

“Setibanya di sungai, tersangka meminta anaknya melucuti pakaian dan terjadi aksi rudapaksa disitu,” kata AKP Nikolas, dalam keterangannya, Minggu (26/5/2024).

Sepulangnya dari sungai, korban kemudian menunjukkan prilaku yang berbeda. Menurut AKP Nikolasi, korban juga saat itu merasa takut dan murung. Akibat ulah bejat pelaku, korban pun mengeluhkan sakit saat buang air kecil.

“Pada kemaluannya keluar darah, orang tua pun kaget saat korban ceritakan tindak asusila ayah tiri yang dilakukan kepadanya di sungai,” ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut, pelaku pun diamankan polisi. Pelaku ditangkap berdasarkan laporan Polisi yang dilayangkan oleh istri atau ibu kandung korban.

“Tersangka kini telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkapnya.

“Tersangka dijerat dengan pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Hubungan Sedarah yang Bikin Geger di Pringsewu Lampung

(Yar/P1)

Tag Lampung TengahPencabulanRudapaksa

BERITA TERKAIT

Kekerasan terhadap perempuan

Setubuhi Keponakan Berkali-kali, Pria di Lampung Ditangkap Polisi

Jumat, 26 Juni 2026
Pencabulan

Pria di Way Kanan Cabuli Gadis 13 Tahun di Kontrakan dan Kebun Sawit

Rabu, 22 April 2026
Asusila

Cabuli Gadis Belia, Remaja di Way Kanan Ditangkap Polisi

Selasa, 21 April 2026
Senjata Tajam

Tikam Mantan Istri, Pria di Lampung Ditangkap Polisi

Jumat, 10 April 2026
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Senin 29 Juni 2026

Terpopuler: Harga Emas di Bandar Lampung Terjun Bebas hingga Hasil Lengkap Piala Dunia 2026

BMKG: 3 Titik Panas Terdeteksi di Wilayah Lampung

Info Cuaca BMKG, 6 Wilayah Lampung Berpotensi Dilanda Hujan dan angin Kencang Hari Ini

Jadwal Lengkap 32 Besar Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia, Brasil Vs Jepang

Daftar Lengkap Tim yang Lolos 32 Besar Piala Dunia 2026

Hasil Lengkap dan Klasemen Akhir Fase Grup A-L Piala Dunia 2026

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com