Lampung77.com
Selasa, 17 Februari 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
Home Hukum & Kriminal

Gerebek Rumah Bandar Narkoba di Pringsewu, Polisi Sita 10 Paket Sabu Siap Edar

Lampung77
Sabtu, 18 Mei 2024
in Hukum & Kriminal
A A
Sabu

Gambar Ilustrasi. (Foto: Google Image via RRI)

LAMPUNG77.com – Petugas kepolisian Satnarkoba Polres Pringsewu menggerebek sebuah rumah di Pekon Margakaya, Pringsewu, Sabtu (18/5/2024) dinihari. Hasilnya seorang bandar narkoba berhasil diamankan. Polisi juga menyita 10 paket sabu siap edar.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Andri Novrialdi menjelaskan bandar sabu yang berhasil diamankan tersebut berinisial NG (38), warga Pekon Margakaya. NG merupakan residivis kambuhan yang sebelumnya juga sudah pernah ditangkap dalam kasus serupa.

Menurutnya, saat dilakukan penggerebekan, NG berupaya Kabur melalui pintu belakang dan bersembunyi di kolam ikan yang dipenuhi tumbuhan Enceng gondok. Polisi yang tak mau buruannya lepas, kemudian terus berupaya menyusuri kolam tersebut.

“Setelah puluhan menit mencari, akhirnya pelaku berhasil ditemukan bersembunyi di bawah tumpukan Enceng gondok,” kata Iptu Andri, dalam keterangannya.

Ia menyebut dalam proses penggeledahan, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, 10 paket sabu siap edar, timbangan digital dan ponsel. Barang-barang tersebut ditemukan di kamar dan diakui milik NG.

“Kami juga turut menyita uang tunai sebesar Rp 150 ribu yang didapat dari hasil berjualan sabu,” ungkapnya.

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk kepentingan proses penyidikan.

Menurut Iptu Andri, bandar sabu tersebut akan dijerat dengan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“NG terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya.

Baca Juga: Home Industry Sabu di Lampung Timur Terbongkar, Satu Orang Diamankan Polisi

(Yar/P1)

Tag Bandar SabuNarkobaSabu

BERITA TERKAIT

Polda Lampung Gagalkan Peredaran Narkoba

Polda Lampung Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 132 Miliar di Bakauheni

Jumat, 6 Februari 2026
Anggota DPR RI Sudin

Anggota Komisi III DPR Sudin Apresiasi Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Sabu

Selasa, 20 Januari 2026
Penyelundupan Sabu di Tol Lampung

10,63 Kg Sabu Ditutupi Durian Terbongkar di Tol Lampung

Selasa, 20 Januari 2026
Polres Way Kanan Ungkap Kasus Narkoba

Polres Way Kanan Gulung 8 Tersangka Kasus Narkoba

Senin, 19 Januari 2026
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Berpeluang Tumbang Lagi

20 Ucapan Ramadan 2026, Penuh Makna dan Doa!

ASDP: Update Jadwal Kapal Eksekutif Bakauheni Merak 17-19 Februari 2026

Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadan 2026 Hari Ini

Info Cuaca BMKG, Hujan Lebat Guyur 6 Wilayah Lampung Hari Ini

OAIL Itera Amati Hilal Ramadan pada 17-18 Februari 2026

Jalan Rusak Dijadikan Warga Wahana Telaga Sewu, Ini Respons Bupati Lampung Timur

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com