Lampung77.com
Selasa, 21 Oktober 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Cabuli Pacar yang Masih SMP di Rumah dan Toilet Sekolah, Remaja di Pringsewu Ditangkap

Lampung77
Jumat, 17 Mei 2024
in Hukum & Kriminal
A A
Ditangkap Polisi

Gambar Ilustrasi. (Foto: iStockphoto via Pixabay)

LAMPUNG77.com – Polisi menangkap seorang remaja berusia 15 tahun berinisial TB karena telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap pacarnya yang masih SMP.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Irfan Romadhon mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan TB diamankan polisi di rumahnya di wilayah Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, pada Kamis (16/5/2024) siang sekitar pukul 14.00 WIB.

“Remaja yang baru lulus SMP tersebut diamankan polisi atas dugaan telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang perempuan yang baru duduk dibangku SMP, berinisial ZA,” kata Iptu Irfan Romadhon, dalam keterangan tertulis, Jumat (17/5/2024).

Menurut Irfan, terungkapnya kasus ini, setelah ibu korban menerima kiriman video singkat tindak asusila yang dilakukan TB kepada anaknya dari orang yang tidak dikenal. Ibu korban kemudian mengklarifikasi hal tersebut ke anaknya dan membenarkan kejadian tersebut.

“Tidak terima anak kesayangan yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP menjadi korban persetubuhan, ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Irfan, TB mengakui setidaknya telah 4 kali melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban. Dari 4 peristiwa tersebut, 3 kali dilakukan di rumah TB dan satu kali di toilet sebuah sekolah.

“TB mengaku memiliki hubungan asmara (pacaran) dengan korban. Dia juga mengaku agar aksinya berjalan mulus dirinya memberikan bujuk rayu dan janji manis tidak akan meninggalkan korban dan juga akan bertanggung jawab jika korban hamil,” ungkap Irfan.

Atas perbuatan, TB disangkakan melanggar pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), dan Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal hingga 15 tahun penjara.

“Lantaran pelaku masih berstatus anak di bawah umur maka proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” pungkasnya.

Baca Juga: Ancam Sebar Video Syur, Pelajar di Lampung Setubuhi Pacar hingga Hamil 7 Bulan

(Yar/P1)

Tag Cabuli PacarPencabulanPringsewuSetubuhi Pacar

BERITA TERKAIT

Truk Muatan Solar Terbakar di Pringsewu

Truk Muatan Solar Hangus Terbakar di Pringsewu, Terdengar Suara Ledakan!

Senin, 13 Oktober 2025
Asusila

Bejat! Pria Cabuli Anak Tetangga di Lampung Timur

Senin, 22 September 2025
Pencabulan

Balita Dicabuli Tetangga di Lampung Timur, Keluarga Lapor Polisi

Senin, 15 September 2025
Pencabulan

Remaja Sodomi Anak 5 Tahun di Lampung Timur

Kamis, 12 Juni 2025
Lihat Selanjutnya

TERKINI

Pesilat Putri Lampung Riski Enjel Pinata Sabet Emas PON Beladiri 2025

Kasus Perampokan Gadis di Tanggamus yang Bikin Heboh Ternyata Rekayasa

BMKG: 11 Wilayah Lampung Berpotensi Hujan dan Angin Kencang Hari Ini 21 Oktober 2025

2 Pelaku yang Begal Pemotor Wanita di Lampung Timur Ditangkap

Hasil dan Klasemen Super League: Bhayangkara Presisi Lampung FC Posisi 9 Usai Libas Semen Padang

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com