LAMPUNG77.com – Seorang pria ditangkap polisi di Lampung Tengah (Lamteng) atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak tetangganya yang masih berusia 4 tahun.
Pelaku berinisial SK (46), warga Kecamatan Anak Ratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah. Ia ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Anak Ratu Aji berdasarkan laporan dari orang tua korban.
Kapolsek Anak Ratu Aji Iptu Saiful Anwar mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan pelaku ditangkap pada Kamis (25/4/2024) sekitar pukul 19.30 WIB saat kabur ke rumah saudaranya.
Baca Juga: Pilu, Gadis 15 Tahun Dicabuli Kakek dan Ayah Kandung di Lampung Selatan
Menurut Kapolsek pelaku diduga dengan sengaja menahan korban di rumahnya dan berniat melakukan tindak asusila terhadap anak 4 tahun tersebut.
“Jadi, korban tidak sengaja ke rumah SK karena mengejar kucing. Namun, anak itu malah menjadi sasaran perbuatan bejat pelaku,” kata Kapolsek, dalam keterangannya, Sabtu (27/4/2024).
“Agar korban mau menurut padanya, korban diiming-imingi dengan dua buah pisang,” lanjut Kapolsek.
Ia mengungkapkan kronologi kejadian itu yakni pada Rabu (24/4/2024) sekitar pukul 16.30 WIB, korban sedang bermain dan berlari mengejar kucing. Korban berlari mengejar kucing sampai ke rumah pelaku AK yang berlokasi persis di sebelah kiri rumahnya.
Setibanya di rumah pelaku, lanjut Kapolsek, korban disambut dengan tawaran dua buah pisang oleh pelaku.
“Perhatian korban langsung menuju pisang tersebut dan pelaku pun kemudian melakukan perbuatan asusila terhadpa korban,” kata Kapolsek.
Peristiwa asusila itu akhirnya diketahui oleh orang tua korban ketika anaknya pulang ke rumah. Saat itu, korban pulang dengan membawa dua buah pisang dan mengeluh kesakitan pada alat vitalnya.
Atas kejadian yang dialami putrinya tersebut, kedua orang tua korban pun geram dan melaporkan pelaku ke Polsek Anak Ratu Aji.
“Kini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mapolsek Anak Ratu Aji guna pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
“Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2), pasal 82 UU RI No.17 thn 2016 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Kapolsek.
Baca Juga: Saling Ejek Berujung Maut di Lampung Tengah, 1 Orang Tewas Kena Tusuk
(Yar/P1)