Lampung77.com
Senin, 20 Oktober 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pilu, Gadis 15 Tahun Dicabuli Kakek dan Ayah Kandung di Lampung Selatan

Lampung77
Sabtu, 20 April 2024
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Asusila

Gambar Ilustrasi. (Foto: Google Image via Kompas.com)

LAMPUNG77.com – Seorang gadis berusia 15 tahun diduga dicabuli kakek dan ayah kandung di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.

Kedua pelaku yakni ayah kandung korban berinisial SH (44) dan kakeknya AM (64). Akibat ulah bejatnya, kedua pelaku ditangkap polisi.

“Ayah SH (44) dan kakek AM (64) ditangkap oleh tim Tekab 308 Polsek Natar lantaran setubuhi anak kandung sekaligus cucunya sendiri yang masih berumur 15 tahun,” kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (20/4/2024).

Ia mengatakan, kasus asusila ini dilaporkan pada tanggal 12 April 2024. Namun, peristiwa terjadinya perbuatan bejat terhadap korban tersebut dilakukan kedua pelaku dalam kurun waktu bulan Januari hingga Februari 2024.

“Yang menjadi korban anak berusia 15 tahun, pelaku tidak lain adalah orang terdekatnya yakni bapak kandungnya dan kakek dari korban,” kata dia.

Kapolres menceritakan, dalam tindak pidana kasus pencabulan itu, ada unsur ancaman kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku yakni dengan memaksa korban untuk berhubungan badan dengan ancaman akan dibunuh dan diusir jika korban menolak.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melampiaskan nafsu atau hasrat kepada korban lantaran sang istri saat ini sedang bekerja di luar negeri.

“Terbongkar ketika korban melaporkan kejadian ini kepada kakak ibunya bahwa korban ada mengalami sakit pada bagian vital-nya,” ungkap Kapolres.

Saat tim melakukan penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban, sarung tersangka, sprei, sarung bantal dan pedang.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat menggunakan Pasal 81 ayat (3) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

“Dan karena perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh orang tua yang mempunyai hubungan keluarga pidana nya ditambah 1/3 (sepertiga) dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres.

Baca Juga: Ayah Cabuli Anak Kandung di Lampung, Korban Teriak Minta Tolong ke Ibu

(Yar/P1)

Tag Ayah Cabuli Anak KandungGadis Dicabuli Ayah KandungGadis Dicabuli KakekPencabulanSetubuhi

BERITA TERKAIT

Asusila

Bejat! Pria Cabuli Anak Tetangga di Lampung Timur

Senin, 22 September 2025
Pencabulan

Balita Dicabuli Tetangga di Lampung Timur, Keluarga Lapor Polisi

Senin, 15 September 2025
Pencabulan

Remaja Sodomi Anak 5 Tahun di Lampung Timur

Kamis, 12 Juni 2025
Ditangkap Polisi

Gadis 13 Tahun Diperkosa di Rumah Kosong di Tanggamus Lampung, Pelaku Ditangkap

Sabtu, 31 Mei 2025
Lihat Selanjutnya

TERKINI

Semen Padang Vs Bhayangkara Presisi Lampung FC: Awas Tersandung Lagi, The Guardians!

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Naik Gila-gilaan, Cetak Rekor Baru!

Info Cuaca BMKG, 7 Wilayah Lampung Diguyur Hujan Hari Ini 19 Oktober 2025

Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari Ini Sabtu 18 Oktober 2025

BMKG: Ini Wilayah Lampung Berpotensi Hujan dan Angin Kencang pada 18-19 Oktober 2025

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com