Lampung77.com
Kamis, 23 Oktober 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Akal Bulus Kakek Cabuli Gadis Keterbelakangan Mental di Lamteng, Imingi Uang Rp 10 Ribu

Lampung77
Sabtu, 6 April 2024
in Hukum & Kriminal
A A
Asusila

Gambar Ilustrasi. (Foto: Google Image via Kompas.com)

LAMPUNG77.com – Seorang kakek berinisial TT (60), ditangkap polisi karena mencabuli gadis keterbelakangan mental di Lampung Tengah (Lamteng).

Peristiwa itu terjadi di Kampung Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, pada Selasa (2/4/2024) lalu.

Pelaku inisial TT (60) yang sehari-hari berkerja sebagai penjual jamu itu diamankan Polsek Seputih Banyak setelah tepergok warga saat merudapaksa korban, K (32), di ruang tamu rumahnya.

Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, mengatakan modus pelaku yakni berpura-pura menawarkan jamu kepada korban. selain itu, pelaku juga mengimngi korban uang Rp 10 ribu.

Chandra menjelaskan, korban yang dalam keadaan keterbalakangan mental itu awalnya didatangi pelaku pada sekitar pukul 09.15 WIB. Bukannya menawarkan jamu, pelaku malah mengajak korban berbuat asusila.

“Pelaku merayu korban yang cacat mental dengan sebotol jamu dan uang Rp 10 ribu agar mau menuruti nafsu bejatnya,” kata Kapolsek, dalam keterangannya, Jumat (5/4/2024).

Menurut Kapolsek, pelaku saat itu membawa korban masuk ke dalam ruang tamu rumah korban. Saat itu, kondisi rumah korban sedang sepi dan hanya ada korban seorang diri.

Saat keduanya di dalam rumah, ada seorang warga datang karena melihat rumah korban tertutup, namun ada motor Honda Supra Fit BE-6970-CN warna hitam parkir di halaman.

“Pelaku kemudian tepergok warga telah mencabuli korban di ruang tamu. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Seputih Banyak,” ujarnya.

Iptu Chandra Dinata mengatakan, saat ini pelaku telah diamnakan di Mapoolsek Seputih Banyak untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pelaku dijerat pasal 286 KUHPidana atau 290 Ayat 1 KUHPidana tentang pencabulan terhadap korban yang tak berdaya. Ancaman penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya.

(Yar/P1)

Tag Kakek Cabuli Gadis Keterbelakangan MentalPencabulanPencabulan di Lampung TengahRudapaksa

BERITA TERKAIT

Asusila

Bejat! Pria Cabuli Anak Tetangga di Lampung Timur

Senin, 22 September 2025
Pencabulan

Balita Dicabuli Tetangga di Lampung Timur, Keluarga Lapor Polisi

Senin, 15 September 2025
Pencabulan

Remaja Sodomi Anak 5 Tahun di Lampung Timur

Kamis, 12 Juni 2025
Ditangkap Polisi

Gadis 13 Tahun Diperkosa di Rumah Kosong di Tanggamus Lampung, Pelaku Ditangkap

Sabtu, 31 Mei 2025
Lihat Selanjutnya

TERKINI

Jadwal Lengkap Pertandingan BRI Super League Pekan ke-10 pada 22-27 Oktober 2025

Harga Emas Perhiasan 24 Karat di Bandar Lampung Berpeluang Anjlok

Daftar 16 Atlet Lampung Peraih Medali PON Beladiri 2025

Klasemen Sementara Medali PON Beladiri 2025: Raih 4 Emas, Lampung Posisi 10

Info Cuaca BMKG, 10 Wilayah Lampung Dilanda Hujan dan Angin Kencang Hari Ini

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com