LAMPUNG77.com – Seorang pria asal Lampung Timur ditangkap polisi karena diduga telah menipu warga Lampung Tengah (Lamteng) hingga ratusan juta rupiah. Modus pelaku yakni mengaku bisa meloloskan masuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pelaku berinisial SG (61), warga Kelurahan Taman Cari, Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur.
“Total uang yang dibawa lari pelaku sebanyak Rp 132,9 juta,” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, dalam keterangannya, Selasa (9/1/2024).
AKP Nikolas mengungkapkan peristiwa dugaan penipuan itu terjadi pada 12 Juni 2018 silam. Saat itu, pelaku mendatangi korban Lamidi (55), warga Tanjung Harapan, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah.
Pelaku ketika itu menawarkan jasa joki supaya anak korban bisa mendapat pekerjaan PNS di Pemerintah Daerah (Pemda).
“Pelaku mematok harga Rp 80 juta supaya anak korban bisa jadi PNS di Pemda Metro, Lampung,” ujarnya.
Kemudian, lanjut AKP Nikolas, korban yang tertarik dan merasa sanggup membayar pun menyetujui dan menganggap serius tawaran pelaku. Pada saat itu juga, korban menyerahkan uang tunai Rp 40 juta kepada pelaku sebagai tanda kesepakatan. Sedangkan kekurangannya dibayarkan seminggu kemudian.
“Tetapi setelah genap Rp 80 juta diberikan oleh korban, pelaku masih saja meminta uang dengan alasan urusan pemberkasan CPNS,” ujarnya.
Lantaran percaya, korban menurut dan mengirim lagi uang tambahan sebesar Rp 52,9 juta. Sehingga, total uang yang diberikan korban kepada pelaku sebesar Rp 132,9 juta.
“Namun nyatanya, uang ratusan juta yang sudah korban berikan tak membuat anaknya menjadi PNS. Sejak saat itu pelaku kabur dan tak dapat ditemui,” kata AKP Nikolas.
Kasat mengatakan, setelah korban lapor ke Polisi, SG sudah ditetapkan tersangka sejak Rabu, 1 November 2023 lalu. Ia mengaku pihaknya sudah dua kali melayangkan surat panggilan Kepolisian kepada pelaku.
Pertama pada 20 November 2023 dan panggilan kedua diberikan 5 hari setelahnya atau 25 November 2023.
“Karena kedua panggilan diabaikan, petugas kemudian menangkap pelaku pada Jumat 5 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB,” ujarnya.
Menurut AKP Nikolas pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pelaku dijerat kasus penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana Atau Pasal 372 KUHPidana, dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun,” pungkasnya.
Baca Juga: Ditangkap di Lampung, Mahasiswi ITB Jadi Joki 2 Peserta CPNS Kejaksaan
(Yar/P1)