LAMPUNG77.com – Seorang pelajar SMA nekat menyekap, menganiaya, dan bahkan nyaris memperkosa mahasiswi di Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Akibat perbuatannya, pelaku berinisial D (18) itu ditangkap polisi.
“Pelaku berbuat asusila dan hampir merudapaksa korban saat sedang berbaring di kamar. Namun, korban berhasil berontak dan teriak meminta pertolongan,” kata Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, dalam keterangannya, Minggu (7/1/2024).
“Pelaku juga menganiaya korban berinisial P (20), warga Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah hingga mengalami luka,” lanjutnya.
Baca Juga: Cekcok Berujung Maut di Lampung Tengah, Pria Tewas Ditikam Tetangga
Kapolsek mengatakan pelaku yang masih berstatus pelajar SMA itu adalah tetangga korban. Adapun motifnya yakni karena cinta.
“Motif pelaku adalah cinta tak tersampaikan, hingga membuat dirinya nekat menyekap korban,” ungkao Kapolsek.
Iptu Chandra Dinata menuturkan, berdasarkan kesaksian korban, saat itu dia didatangi pelaku pada Sabtu (6/1/2024) sekitar pukul 09.30 WIB.
Pelaku saat itu masuk melalui pintu dapur rumah korban yang saat itu dalam keadaan tidak terkunci. Namun, korban kala itu tak menyadari bahwa yang masuk ke rumahnya itu adalah pelaku.
“Pelaku langsung masuk ke kamar dan menyekap korban,” ujarnya.
Menurut Kapolsek, saat itu korban mencoba melakukan perlawanan, namun leher korban dicekik dan wajahnya dibungkam menggunakan bantal.
“Dalam posisi tersebut, pelaku sempat mengatakan alasan tindakannya karena suka dan cinta pada korban,” katanya.
“Saat hendak merudapaksa, korban lalu berteriak meminta pertolongan,” ujar Chandra.
Pelaku yang panik lantas melepaskan cengkramannya di leher korban dan kabur. Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma dan luka lecet di bagian wajah serta leher.
“Tak terima atas perbuatan pelaku, korban lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Seputih Banyak,” kata Kapolsek.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian langsung memburu pelaku. Tak butuh waktu lama, pada Minggu (7/1/2024) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, pelaku berhasil diketahui keberadaannya dan berhasil diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak.
“Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
“Pelaku dijerat atas kasus tindak pidana Percobaan Pemerkosaan atau Perbuatan Cabul, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP subsider Pasal 289 KUHPidana,” pungkasnya.
Baca Juga: Sadis! Pelajar di Tanggamus Rampas Tas dan Mau Perkosa Wanita Pengendara Motor
(Yar/P1)