LAMPUNG77.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah menyalurkan dana bagi hasil (DBH) kepada pemerintah kabupaten/kota sebanyak empat triwulan dengan total Rp 1,2 triliun pada tahun 2023.
“Termasuk DBH rokok untuk tiga triwulan,” kata Sekretaris Daerah Pemprov (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto, dalam keterangannya, Rabu (3/1/2024).
Fahrizal menjelaskan, dari realisasi Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 sebesar Rp 6,4 triliun, Rp 1,2 triliun diantaranya sudah ditransfer ke masing-masing kebupaten/kota.
Menurut Fahrizal, setiap tahun Pemprov Lampung selalu membayarkan DBH ke kabupaten/kota untuk empat triwulan. Dia menjelaskan, tahun lalu pemprov membayarkan DBH untuk triwulan II, III dan IV tahun 2022 serta triwulan I tahun 2023.
“Jangan melihat triwulannya. Yang jelas tahun 2023, kita sudah transfer empat triwulan,” jelasnya.
Dia menyebutkan, pada tahun 2019, Pemprov Lampung memiliki beban anggaran Rp 1,7 triliun. Jumlah itu terdiri dari utang DBH ke kabupaten/kota, pinjaman PT SMI dan pelepasan aset Waydadi yang belum terealisasi.
“Atas kerja keras kita semua, sudah bisa terselesaikan,” kata dia.
Fahrizal mengatakan, jika DBH tahun 2023 langsung dibayar sekaligus kepada pemerintah kabupaten/kota, hal tersebut akan berdampak pada sektor lain pembangunan daerah. Sebab penggunaan APBD telah diatur ketentuannya.
“Jadi dari anggaran yang kita miliki, 20 persen untuk pendidikan, 10 persen kesehatan, 40 persen infrastruktur. Belum lagi untuk membayar gaji guru, operasional dan lain-lain,” tegasnya.
Untuk itu, Pemprov Lampung terus melakukan beragam upaya agar seluruh pelayanan bisa terlaksana dengan anggaran yang tersedia.
“Jangan sampai nanti ada yang tidak bisa jalan. Misalnya gaji tidak terbayar dan sebagainya,” tuturnya.
Dia berharap, pendapatan daerah Pemprov Lampung bisa meningkat supaya realisasi DBH pun lebih baik.
Baca Juga: Fraksi Gerindra Tolak RAPBD Perubahan Kota Bandar Lampung 2023
(Rls/Yar/P1)