LAMPUNG77.com – Ratusan petani di Lampung Timur (Lamtim) geruduk Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Lampung, Kamis (30/11/2023).
Aksi unjuk rasa para petani di Lampung Timur ke Kantor BPN Lampung itu untuk meminta keadilan terhadap lahan yang telah mereka garap sejak 1968.
Ratusan petani yang berunjuk rasa di Kantor BPN Lampung tersebut berasal dari 8 desa di Lampung Timur yakni Desa Sripendowo, Desa Bandar Agung, Desa Waringin jaya, Desa Wana, Desa Srimenanti, Desa Giring mulyo, Desa Sribhawono, dan Desa Brawijaya.
Baca Juga: Polisi Ringkus Mafia Tanah di Lampung, Warga 6 Desa di Lamsel Tertipu Rp 1 Miliar
Dalam orasinya di Kantor BPN Lampung tersebut, ratusan petani di Lampung Timur itu menyampaikan 4 poin tuntutan sebagai berikut:
1. Bongkar dugaan adanya mafia tanah dilahan garapan petani penggarap.
2. Tegakkan keadilan bagi petani penggarap melalui penegakkan hukum yang berpihak pada masyarakat korban.
3. Hentikan segala bentuk intimidasi terhadap masayarakat penggarap.
4. Cabut status kepemilikan atas tanah atas nama orang lain yang terbit diatas lahan petani penggarap
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Sumaindra Jarwardi menyebutkan para petani di Lampung tersebut menggarap lahan seluas 401 hektar di Desa Wana, Kecamatan Melinting, Lampung Timur.
Namun, lanjut Sumaindra, lahan yang telah mereka garap selama kurang lebih 20 tahun berturut-turut itu diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama orang lain tanpa sepengetahuan para penggarap.
Baca ke halaman selanjutnya >>>