LAMPUNG77.COM – Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin menghadiri Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perhutanan Sosial terkait Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di aula Sebuku, Rumah Dinas Bupati Lampung Selatan, Selasa (31/10/2023).
Dalam sambutannya, Sudin mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan oknum yang mengaku bisa mengurus masalah perhutanan sosial.
“Jangan percaya sama onkum yang bilang bisa urus perhutanan sosial. Karena, itu ada syaratnya. Sampai pusat pun akan konsultasi dulu dengan komisi IV DPR,” kata Sudin.
Baca Juga: Perjuangan Sudin Dibalik Pelepasan Kawasan Register 45 di Sukapura Lampung Barat
Sudin menegaskan pemerintah selalu konsisten dalam mengurus perhutanan sosial. Menurutnya, soal perhutanan sosial tersebut dapat diurus dan diakses oleh masyarakat secara luas.
“Pemerintah selalu concern masalah kehutanan. Ada kehutanan sosial yang bisa diakses, tapi ada mekanisme yang harus dilalui. Pemerintah tidak mau rakyatnya susah tapi harus berpedoman terhadap kelestarian hutan,” ujar Sudin yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Lampung.
Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Sudin, Ketua Komisi IV DPR Asal Lampung
“Perhutanan sosial itu kalau kita punya niat baik, meski tidak hak milik, bisa dipakai sampai kapan pun yang tidak bisa dijual belikan,” lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Sudin juga mengajak masyarakat untuk turut menjaga kawasan hutan dengan tidak melakukan penebangan secara ilegal.
“Kawasan hutan itu perannya sangat penting, kita punya hutan harus kita jaga dengan baik. Karena kalau rusak akan terasa seperti saat ada El Nino. Lalu, ketika hujan berpotensi terjadi longsor dan banjir,” kata dia.
“Kawasan hutan di Lampung ini konon katanya masih diatas 30 persen. Tapi kalau masih 25 persen saja masih alhamdulillah. Alam butuh keseimbangan, alam itu kalau sudah rusak memulihkannya sulit,” lanjut Sudin.
Sementara itu, Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto yang hadir dalam kegiatan itu mengatakan, permasalahan tanah sangat krusial dan kerap kali menimbulkan konflik seperti masalah tumpang tindih.
“Persoalan tanah ini memang sangat krusial kadang sering tumpang tindih yang akhirnya ribut. Berbatasan saja bisa menimbulkan konflik yang besar,” kata Nanang.
Baca Juga: Apresiasi Polda Lampung Ungkap Mafia Tanah, Ketua Komisi IV DPR: Usut Tuntas!
(Rls/Yar/P1)