LAMPUNG77.COM – Seorang Ayah di Tanggamus, Lampung, tega cabuli anak kandung yang masih di bawah umur. Akibat ulah bejatnya, pelaku ditangkap polisi.
Pelaku berinisial SM (44), warga Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Ia ditangkap polisi di rumahnya pada Selasa (5/9/2023).
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, pelaku ditangkap atas dasar laporan dari pihak keluarganya.
Baca Juga: Sadis! Pria di Tanggamus Aniaya Istri dan Anak Tiri Pakai Golok
“Tersangka SM ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya pada Selasa 5 September 2023 sekitar pukul 01.30 WIB,” kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, dalam keterangannya, Rabu (6/9/2023).
Iptu Hendra Safuan menyebutkan, perbuatan tak senonoh pelaku terhadap korban yang kini berusia 13 tahun itu sempat terendus pihak keluarga. Namun, kala itu, pelaku kemudian memindahkan anaknya ke salah satu Ponpes di wilayah Lampung Utara.
Menurut Hendra Safuan, dari pengakuan korban, perbuatan bejat sang Ayah sudah dilakukan sejak usianya masih 5 tahun.
“Pengakuan korban, aksi itu dilakukan tersangka sejak korban usai 5 tahun hingga usia 13 tahun. Terakhir pada 30 Juli 2023,” ujarnya.
Dalam melancarkan aksinya, kata Hendra, pelaku mengancam korban. Sedangkan motif pelaku tega berbuat tak senonoh terhadap anaknya karena tidak kuat menahan hasratnya setelah sang istri pergi bekerja ke luar negeri.
“Pengakuan tersangka karena khilaf setelah ditinggal istrinya bekerja ke luar negeri,” ungkapnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa kasur, bantal dan selimut telah diamankan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) ayat (2) UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan pelaku SM, ia mengakui perbuatan tak senonoh terhadap putrinya tersebut dilakukan sebanyak 2 kali di dalam kamar tempat tinggalnya.
“Iya saya mengakui. Dua kali di dalam kamar gubuk tempat tinggal saya,” kata SM.
Baca Juga: Sadis! Pelajar di Tanggamus Rampas Tas dan Mau Perkosa Wanita Pengendara Motor
(Yar/P1)