Lampung77.com
Selasa, 30 Desember 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
Home Hukum & Kriminal

Kejati Usut Dugaan Korupsi KUR Bank BUMN di Lampung, Kerugian Negara Rp 2 Miliar

Lampung77
Jumat, 21 Juli 2023
in Hukum & Kriminal
A A
Uang

Gambar Ilustrasi. (Foto: iStockphoto via Pixabay)

Advertisement

LAMPUNG77.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengusut adanya dugaan korupsi dalam pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) dan Kredit Ultra Mikro pada salah satu Bank BUMN di Lampung.

Kejati menemukan adanya indikasi kerugian negara mencapai sekitar Rp 2 miliar. Kasus ini pun kini telah dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Peningkatan status penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print-04/L.8/Fd/07/2023 Tanggal 07 Juli 2023,” kata Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin di Bandar Lampung, seperti dikutip dari Antara, Jumat (21/7/2023).

Baca Juga:
Rugikan Negara Rp 7 M, Kejati Lampung Usut Dugaan Mark Up Biaya Dinas DPRD Tanggamus

Dia melanjutkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut bermula pada awal tahun 2022 yang dilakukan oleh seorang petugas pada Bank BUMN di Lampung tersebut.

Adapun modus kredit fiktif yang dilakukan oleh petugas bank tersebut di antaranya menggunakan uang pelunasan terhadap tujuh orang nasabah, menggunakan pinjaman terhadap 15 orang nasabah, dan menggunakan 28 identitas nasabah seolah-olah ada pengajuan KUR.

Baca Juga:
3 Modus Staf Kejari Bandar Lampung Korupsi Rp 4,1 Miliar Uang Tunjangan Pegawai

“Jadi seluruh berkas persyaratan permohonan KUR yang diajukan oleh salah satu karyawan kepada bank tersebut adalah berkas pengajuan fiktif,” kata dia.

Dalam perkara ini, kata Hutamrin, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 45 orang saksi. Adapun jumlah potensi kerugian keuangan negara terhadap dugaan korupsi ini mencapai sebesar Rp2.022.151.656.

“Kerugian negara mencapai Rp2 miliar lebih,” pungkasnya.

(Yar/P1)

Tag KejatiKorupsiKorupsi KUR

BERITA TERKAIT

Korupsi Bendungan Marga Tiga Lampung Timur

Polisi Amankan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bendungan Marga Tiga Lampung Timur

Jumat, 31 Oktober 2025
Eks Bupati Pesawaran Tersangka Korupsi SPAM

Kejati Lampung Tetapkan 5 Tersangka Korupsi SPAM, Termasuk Eks Bupati Pesawaran

Selasa, 28 Oktober 2025
Kasus Korupsi Tol Lampung

Kejati Amankan Rp 11,14 Miliar dari Kasus Korupsi Tol Lampung

Rabu, 8 Oktober 2025
Keajti Lampung Menahan Pegawai Bank BUMN di Pringsewu atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Nasabah

Korupsi Dana Nasabah Rp 17,9 Miliar, Pegawai Bank BUMN Ditahan Kejati Lampung

Selasa, 22 Juli 2025
Lihat Selanjutnya

BERITA TERKINI

BMKG: Waspada Gelombang Tinggi 4 Meter di Perairan Lampung hingga 2 Januari 2026

Tragis! Pengendara Motor Tewas Tenggelam Usai Tabrak Pembatas Irigasi di Lampung Timur

Hasil Persija Jakarta Vs Bhayangkara Presisi Lampung FC: Macan Kemayoran Menang 3-0

KONI Sumatera Selatan Dukung Lampung dan Banten Tuan Rumah PON 2032

KONI Lampung Paparkan Capaian 2025 dan Rencana 2026, Dorong Pemerataan Prestasi Cabor

Terpopuler: Harga Emas Pecahkan Rekor hingga Sudin Ucapkan Natal dan Tahun Baru 2026

ASDP: Jadwal Kapal Eksekutif Bakauheni Merak 29-30 Desember 2025, Cek Selengkapnya!

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com