LAMPUNG77.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengusut adanya dugaan korupsi dalam pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) dan Kredit Ultra Mikro pada salah satu Bank BUMN di Lampung.
Kejati menemukan adanya indikasi kerugian negara mencapai sekitar Rp 2 miliar. Kasus ini pun kini telah dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Peningkatan status penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print-04/L.8/Fd/07/2023 Tanggal 07 Juli 2023,” kata Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin di Bandar Lampung, seperti dikutip dari Antara, Jumat (21/7/2023).
Baca Juga:
Rugikan Negara Rp 7 M, Kejati Lampung Usut Dugaan Mark Up Biaya Dinas DPRD Tanggamus
Dia melanjutkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut bermula pada awal tahun 2022 yang dilakukan oleh seorang petugas pada Bank BUMN di Lampung tersebut.
Adapun modus kredit fiktif yang dilakukan oleh petugas bank tersebut di antaranya menggunakan uang pelunasan terhadap tujuh orang nasabah, menggunakan pinjaman terhadap 15 orang nasabah, dan menggunakan 28 identitas nasabah seolah-olah ada pengajuan KUR.
Baca Juga:
3 Modus Staf Kejari Bandar Lampung Korupsi Rp 4,1 Miliar Uang Tunjangan Pegawai
“Jadi seluruh berkas persyaratan permohonan KUR yang diajukan oleh salah satu karyawan kepada bank tersebut adalah berkas pengajuan fiktif,” kata dia.
Dalam perkara ini, kata Hutamrin, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 45 orang saksi. Adapun jumlah potensi kerugian keuangan negara terhadap dugaan korupsi ini mencapai sebesar Rp2.022.151.656.
“Kerugian negara mencapai Rp2 miliar lebih,” pungkasnya.
(Yar/P1)