LAMPUNG77.COM – Polda Lampung menetapkan 3 anggota geng motor menjadi tersangka. Ketiganya kemudian ditahan polisi.
Kasubdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kompol M. Ali Muhaidori menjelaskan, ketiga orang anggota geng motor tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam saat diamankan di wilayah Lungsir Teluk Betung, Bandar Lampung.
“Adapun para tersangka yang kami amankan adalah MDP (21), MR (17), dan AP (18). Para tersangka ini lah yang membawa dan memegang senjata tajam,” kata Ali, dalam keterangannya, Jumat (9/6/2023).
Sedangkan ke 6 remaja lainnya tidak dapat ditahan maupun dijadikan tersangka lantaran masih di bawah umur. Selain itu, keenam remaja itu pun tidak kedapatan membawa senjata tajam saat diamankan Tim Gabungan Samapta Polda Lampung.
Adapun keenam remaja tersebut yakni berinisial MA (15), FAP (17), KJ (17), MRL (17), GR (17), dan VD (18). Mereka masih berstatus sebagai pelajar.
“Mereka diberi pembinaan dan pengarahan. Serta, melakukan perjanjian kepada orang tua maupun aparat agar tidak mengulangi kegiatan yang menggangu ketertiban masyarakat. Hingga akhirnya dikembalikan kepada orang tua masing masing,” ujar Ali.
Ali mengungkapkan pihaknya sebelumnya telah berkoordinasi dengan Tim Samapta Polda Lampung yang melakukan patroli malam dengan tujuan menangkal gangguan Kamtibmas.
Tim lalu bergerak melakukan penyelusuran karena terdapat video live streaming via media sosial Instagram yang memperlihatkan sejumlah remaja menunjukkan sejumlah senjata tajam yang akan melakukan aksi tawuran.
“Dalam rekaman itu mereka live di salah satu medsos,” ujar Ali.
Baca Juga: Cekcok Berujung Maut di Tanggamus, Satu Orang Meninggal Dunia Kena Tusuk Pisau
Dalam tayangan tersebut juga memperlihatkan para remaja ini menunggu gangster lainnya dengan menantang semua orang untuk tawuran. Mereka membawa berbagai jenis senjata tajam.
“Anggota langsung mencari keberadaan para pelaku dan mengamankannya di titik perkumpulan geng motor tersebut yakni di flayover Pahoman serta markas mereka di Teluk Betung Utara Bandar Lampung,” ungkap Ali.
“Kini ke 3 orang anggota geng motor yang dijadikan tersangka tersebut menjadi tahanan Subdit Jatanras Polda Lampung. Bersama sejumlah barang bukti yang diamankan berupa delapan senjata tajam berbagai jenis, dan dua unit sepeda motor,” pungkasnya.
Baca Juga: Kades di Tanggamus Ditangkap Polisi, 6 Kg Sabu Senilai Rp 9 Miliar Disita
(Yar/P1)