LAMPUNG77.COM – Seorang gadis diperkosa di sekitar Jalan Lintas Timur (Jalintim), tepatnya dekat Irigasi Way Curup, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur. Akibat kejadian itu, korban mengalami syok dan trauma.
Pihak kepolisian yang mendapat laporan terkait kejadian itu kemudian menangkap pelaku yang diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Mataram Baru IPTU Rudi Apriyanto menjelaskan, pelaku yang diamakan berinisial AS (29), warga Mataram Baru, Lampung Timur.
Dalam keterangannya, Minggu (4/6/2023), Kapolres menyebutkan kejadian itu berawal saat pelaku membawa korban berinisial TN (18) dan seorang temannya untuk diajak pergi menggunakan Mobil Jazz di lokasi Jalintim dekat Irigasi Way Curup, Mataram Baru, Lampung Timur.
“Pelaku lalu memaksa korban dan temannya untuk menenggak minuman beralkohol. Kemudian pelaku menyuruh teman korban untuk pergi dan meninggalkan korban di dalam mobil,” kata Kapolres, dalam keterangannya, seperti dikutip dari Lampung77.id –jaringan Lampung77.com, Minggu (4/6/2023).
Selanjutnya, kata Kapolres, pelaku kemudian melakukan aksi bejatnya dengan melucuti pakaian korban dan langsung memaksa korban untuk melayaninya.
Setelah selesai melakukan aksi tak senonohnya, pelaku lalu mengantar korban menuju kontrakan teman wanitanya dan meninggalkannya.
Kapolres mengungkapkan, setelah melakukan penyelidikan terkait kasus asusila tersebut, keberadaan pelaku kemudian dapat teridentifikasi. Tekab 308 Presisi Polsek Mataram Baru lalu mengamankan pelaku pada Sabtu (3/6/2023) sekitar pukul 14.30 WIB di wilayah Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur.
Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti diantaranya berupa pakaian tangan panjang warna coklat, pakaian dalam, bra, celana jeans, dan 1 unit mobil Honda Jazz.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti tersebut telah diamankan di Polsek Mataram Baru guna diproses lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan pasal 6 huruf “B” UU RI No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres.
Baca Juga: Pura-pura Bertamu, Pria Ini Hendak Perkosa Istri Orang di Lampung Timur
(And/Yar/P1)