LAMPUNG77.COM – Polisi mengamankan seorang pria yang diduga hendak perkosa istri orang di Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Sekampung Udik Iptu Budiarto melalui Kasi Humas AKP Holili mengungkapkan terduga pelaku berinisial SI (41), warga Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur.
Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, pelaku diduga hendak melakukan aksi Kekerasan seksual terhadap korban seorang wanita berinisial YI (41).
Kapolres mengungkapkan peristiwa dugaan asusila itu terjadi pada Rabu (26/4/2023) lalu sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat itu, pelaku datang ke rumah korban dengan berpura pura bertamu mencari suami korban untuk diajak kerja. Pelaku lalu melihat korban yang memiliki keterbelakangan mental sendirian di rumahnya.
“Kemudian pelaku menggunakan kekerasan berusaha memperkosa korban,” kata Kapolres, dalam keterangannya, Minggu (30/4/2023).
Perbuatan tak senonoh pelaku itu pun kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Usai menerima laporan, petugas dari Polsek Sekampung Udik lalu segera bertindak cepat dengan meringkus pelaku dan mengamankan barang bukti berupa pakaian korban.
“Untuk saat ini tersangka dibawa ke MaPolsek Sekampung Udik guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
“Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 6 huruf (c) UU RI NO. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” pungkas Kapolres.
Baca Juga: Keterlaluan! Pemuda Ini Cabuli Gadis di Toilet Warung Bakso Lampung Timur
(And/P1)