Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi » Keringanan Pajak Kendaraan di Lampung Sampai September 2023, Ini Info Lengkapnya

Keringanan Pajak Kendaraan di Lampung Sampai September 2023, Ini Info Lengkapnya

  • account_circle Lampung77
  • calendar_month Sel, 11 Apr 2023
  • comment 0 komentar

LAMPUNG77.COM – Program keringanan pajak kendaraan di Lampung tahun 2023 sudah digelar sejak awal April dan akan berlangsung selama 6 bulan atau hingga September 2023. Simak, berikut ini info lengkapnya.

Kepala Badan Pendapatan Daearah (Bapenda) Lampung, Adi Erlansyah mengatakan program keringanan pajak kendaraan bermotor ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) tahun 2023.

Menurut Adi, program keringanan pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2023 ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan yang menunggak. Selain itu, juga untuk meningkatkan PAD dari sektor PKB dan BBNKB.

Dikutip dari situs keringanan.lampungprov.go.id, berikut ini info lengkapnya mulai dari syarat hingga cara daftar program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung yang akan berlangsung hingga 30 September 2023:

Lokasi Pelaksanaan

Berkut lokasi pelaksanaan program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung:

a. Samsat Induk dan Samsat Pembantu di Provinsi Lampung
b. Samsat Unggulan (Gerai, Mall, Samling, Samdes, UPC-Drive Thru, Kontainer, BUMDES)
c. Samsat Elektronik (e-Salam dan e-Samdes)

Aturan dan Ketentuan Program Keringanan PKB dan Bea Balik Nama

1. Terhadap Pemilik Kendaraan Bermotor Berplat Nomor Polisi BE yang melakukan penyerahan hak milik dan/atau memutasikan kendaraannya dalam daerah diberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya serta dibebaskan dari denda administrasi, kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ganti mesin, rubah bentuk, kendaraan eks. Konsulat, kendaraan eks. TNI/ POLRI tetap dipungut BBNKB I sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen).

2. Terhadap pemilik kendaraan bermotor ber-plat Nomor Polisi BE yang menunggak PKB diberikan keringanan berupa pembebasan denda administrasi.

3. Terhadap pemilik kendaraan bermotor yang menunggak 1 sampai dengan 2 tahun tetap diwajibkan membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.

4. Terhadap pemilik kendaraan bermotor yang menunggak 3 tahun dan seterusnya diberikan pengurangan pokok tunggakan berdasarkan klasifikasi jenis dan cc kendaraan, yaitu:

Sepeda Motor (R2 dan R3):
– Kendaraan sampai dengan 150cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 151cc s.d. 200cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 200cc diberikan pengurangan sebesar 50%

Mobil (Sedan, Jeep, Minibus, Pick Up, Blind Van, Double Cabin, Pick Up Box dan mobil roda 3):
– Kendaraan sampai dengan 1.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 1.501cc s.d. 2.000cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 2.000cc diberikan pengurangan sebesar 50%

Mobil (Microbus, Light Truck):
– Kendaraan sampai dengan 3.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 3.501 cc s.d. 4.000cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 4.000cc diberikan pengurangan sebesar 50%

Mobil (Truck, Bus):
– Kendaraan sampai dengan 6.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 6.501cc s.d. 7.500cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 7.500cc diberikan pengurangan sebesar 50%

5. Pembebasan denda serta pengurangan pokok tunggakan tidak berlaku bagi kendaraan bermotor milik pemerintah atau plat merah.

6. Khusus untuk kendaraan bermotor listrik R2 dan R4 dibebaskan dari denda untuk pokok tunggakan tetap membayar.

7. Untuk kendaraan bermotor yang akan melakukan mutasi di dalam Provinsi Lampung diwajibkan untuk membayar PKB tahun berjalan dan sisa pajak tahun berjalan akan tetap diperhitungkan.

8. Untuk kendaraan bermotor yang menunggak dan akan melakukan mutasi keluar Provinsi Lampung, wajib melunasi pajak tahun berjalan.

9. Untuk kendaraan bermotor yang tidak terdapat denda atau tunggakan dan akan melakukan mutasi keluar Provinsi Lampung suplesi diberlakukan maksimal 3 (tiga) bulan.

10. Untuk kendaraan bermotor mutasi masuk yang terlambat fiskal dibebaskan dari denda dan tetap memperhitungkan tambahan suplesi PKB sesuai dengan tanggal jatuh tempo fiskal.

11. Untuk kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB dalam rentang waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo maka masa berlaku PKB diperpanjang sampai 1 (satu) tahun berjalan sesuai dengan masa jatuh tempo yang berlaku.

12. Untuk kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB lebih dari 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo maka masa berlaku PKB tetap mengikuti tahun berjalan.

Persyaratan

1. Proses Pengesahan Tahunan:
a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
b. STNK asli
c. SKPD/TBPKP asli

2. Proses Perpanjangan STNK:
a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
b. STNK asli
c. SKPD/TBPKP asli
d. Cek fisik (kendaraan wajib hadir)
e. BPKB asli

3. Proses Rubentina
a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
b. STNK asli
c. SKPD/TBPKP asli
d. Cek fisik (kendaraan wajib hadir)
e. BPKB asli
f. Arsip kartu induk (arsip BPKB)
g. Arsip STNK

Pendaftaran

1. Secara Online (khusus UPTD I):
a. WP membuka website http://keringanan.lampungprov.go.id
b. Masukkan Nomor Polisi (BE 1234 xx)
c. Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka
d. Sistem akan menampilkan data kendaraan:
– Jika data kendaraan tidak ditemukan dapat menghubungi WA center Bapenda (085267884488)
– Jika data kendaraan tidak terdaftar di server Bapenda, maka dapat menghubungi bagian crisis center di Samsat sesuai domisili kendaraan
e. Pilih jenis pelayanan
f. Pilih tanggal dan waktu pendaftaran, jika kuota telah terpenuhi dapat memilih tanggal dan waktu yang lain
g. Klik “daftar”
h. Cetak nomor antrian digital
i. Tukarkan nomor antrian digital di bagian crisis center

2. Secara Manual:
WP mendaftar ke bagian crisis center sesuai dengan jenis pelayanan yang dipilih dan akan mendapatkan nomor antrian.

Baca Juga: Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Tahun 2023 Dimulai? Ini Kata Kepala Bapenda

(Yar/P1)

  • Penulis: Lampung77

Berita Lainnya

  • Anggota DPR RI Sudin

    Anggota Komisi III DPR RI Sudin Sampaikan Ucapan Selamat Idul Adha 2025

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.com – Anggota Komisi III DPR RI, Sudin, menyampaikan ucapan selamat hari raya Idul Adha 1446 Hijriyah yang jatuh pada, Jumat 6 Juni 2025. Sudin pun menyampaikan harapan dan doa terbaik kepada semua orang yang merayakan hari raya Idul Adha. Ia berharap momen Hari raya Idul Adha kali ini memberikan kedamaian, keberkahaan, kasih sayang, serta […]

  • Harga Emas di Bandar Lampung

    Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Selasa 24 Juni 2025

    • calendar_month Sel, 24 Jun 2025
    • account_circle Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.com – Berikut info harga emas perhiasan 24 Karat di Bandar Lampung pada perdagangan hari ini, Selasa 24 Juni 2025. Informasi yang diperoleh dari Toko Mas Ceria di Jalan Pemuda (Pasar Tengah), Tanjungkarang, Bandar Lampung, harga emas pada hari ini berada di angka Rp 1.760.000/gram. “Harga emas 24K (24 karat) hari ini Rp 1.760.000 per […]

  • Emas

    Rincian Harga Emas Hari Ini dari 0,5 Gram hingga 1 Kg, Makin Tenggelam!

    • calendar_month Rab, 1 Jun 2022
    • account_circle Lampung77
    • 0Komentar

    JAKARTA (Lampung77.com) – Harga emas batangan keluaran Antam kembali turun pada perdagangan hari ini, Rabu, 1 Juni 2022. Setidaknya sudah tiga hari berturut-turut harga logam mulia tersebut terus mengalami penurunan sejak awal pekan ini atau Senin, 30 Mei 2022 lalu. Dikutip dari laman Logam Mulia, harga dasar emas ukuran 1 gram pada hari ini yaitu […]

  • Polisi

    Pria Aniaya Istri hingga Babak Belur di Lampung Timur Berujung Masuk Bui

    • calendar_month Kam, 26 Sep 2024
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.com – Polisi menahan seorang pria di Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, karena diduga menganiaya istri hingga babak belur. Dari informasi yang diperoleh, penganiayaan itu terjadi lantaran sang suami, FN (42), kesal terhadap istrinya, NY (34) yang telah pisah ranjang tersebut hendak menjemput anak bungsu lelakinya. Saat itu, NY ingin membawa anaknya karena akan diurus […]

  • Penganiayaan di Lampung Timur

    Penganiayaan Berujung Korban Tewas di Lampung Timur, Pelaku Diamankan Polisi

    • calendar_month Sen, 9 Jun 2025
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.com – Polisi mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di Lampung Timur. Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati didampingi Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh dan Kapolsek Bandar Sribhawono IPTU Romi Azhari mengatakan pelaku berinisial RP (20), warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung. Sedangkan korban berinisial KA (24), warga Desa Mataram Baru, […]

  • Jalan Rusak di Way Kandis Bandar Lampung

    Jalan Rusak di Way Kandis Bandar Lampung Tak Kunjung Diperbaiki

    • calendar_month Rab, 18 Jun 2025
    • account_circle Iyar Jarkasih
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.com – Jalan rusak di Way Kandis, Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, hingga kini tak kunjung diperbaiki. Pantauan Lampung77.com, Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, kerusakan jalan di wilayah Way Kandis, Tanjung Senang, ini terlihat tersebar di sejumlah titik, utamanya di Jalan M Yunus Pematang Wangi hingga di Jalan Bumi Harta. Pasca diguyur hujan, kondisi […]

expand_less