LAMPUNG77.COM – Polisi menangkap maling motor yang beraksi di Pasar Wonosobo, Pekon Sinar Saudara, Tanggamus, Lampung. Sedangkan tiga pelaku lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron. Ketiganya kini masih diburu polisi.
Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diamankan tersebut berinisial DB (20), warga Pekon Pardasuka, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus. Pelaku dibekuk Tekab 308 Presisi Polsek Wonosobo Polres Tanggamus pada Kamis, 6 April 2023.
Kapolsek Wonosobo Iptu Juniko mengungkaplan selain membekuk pelaku DB, pihaknya juga masih memburu 3 rekan pelaku lainnya yang terlibat dalam curanmor Honda Beat Warna Hitam Nopol BE-3604-ZF di TKP Pasar Wonosobo, Pekon Sinar Saudara, pada 5 Februari 2023.
Menurut Iptu Juniko, pelaku DB teridentifikasi melakukan curanmor berdasarkan keterangan saksi-saksi dan korban. Selain itu, juga dikuatkan dengan barang bukti yang ditemukan sehingga dilakukan pengejaran dan penangkapan.
“Tersangka berhasil ditangkap saat berada di Pekon Balak Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus, Kamis 6 April 2023,” kata Iptu Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, dalam keterangannya, Jumat (7/4/2023).
Dalam penangkapan tersebut, kata Kapolsek, pihaknya mengamankan sepeda motor Honda Beat Warna Hitam Nopol BE-3604-ZF milik korban, RP (16) warga Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.
Baca Juga: Sadis! Pelajar di Tanggamus Rampas Tas dan Mau Perkosa Wanita Pengendara Motor
Kronologi
Iptu Juniko menjelaskan, kronologi pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada Minggu, 5 Februari 2023 sekitar pukul 16.45 WIB. Saat kejadian itu, korban sedang mengantar ibunya ke Pasar Wonosobo di Pekon Sinar Saudara dengan mengendarai sepeda motor. Kemudian, motor tersebut diparkir di depan ruko pasar setempat.
Korban selanjutnya duduk tidak jauh dari sepeda motor tersebut dengan jarak sekitar 5 meter. Tak berselang lama, datang 2 sepeda motor yang dikendarai oleh 4 orang pelaku yang memarkirkan sepeda motor bersebelahan dengan motor korban.
Dua orang dari pengendara sepeda motor yang baru datang tersebut lantas duduk diatas sepeda motor yang dikendarainya dan menutupi pandangan korban ke arah motor miliknya. Berselengka sekitar 10 menit kemudian, korban melihat sepeda motornya sudah raib.
“Setelah menyadari terjadinya curanmor dan mengingat wajah pelaku, korban kemudian melapor ke Polsek Wonosobo,” jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan keterangan pelaku, dalam aksi curanmor tersebut mereka memiliki peran masing-masing yakni ada yang sebagai eksekutor dengan merusak kunci motor korban. Sedangkan pelaku DB menghalangi pandangan korban, sementara dua pelaku lainnya berperan mengalihkan perhatian korban.
“Pengakuan sementara tersangka DB menutupi pandangan dan juga membawa kabur motor korban,” ungkapnya.
Menurut Kapolsek, pelaku DB dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Wonosobo guna proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan 3 rekan pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan ditetapkan DPO. Ketiga pelaku diduga sudah meninggalkan wilayah Wonosobo.
“Atas perbuatannya, tersangka DB dijerat pasal 363 KUHPidana. Ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga: Pecah Kaca Mobil Pajero Sport di Bandar Lampung, Pencuri Gasak Uang Rp 800 Juta
(Yar/P1)