Lampung77.com
Selasa, 30 Desember 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
Home Headline

Bisnis Esek-esek Via WA, Seorang Wanita Ditangkap Polda Lampung

Lampung77
Kamis, 16 Februari 2023
in Headline, Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Polda Lampung ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Polda Lampung ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (Foto: Istimewa)

Advertisement

LAMPUNG77.COM – Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menangkap seorang wanita terduga pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dalam bisnis esek-esek tersebut, modus pelaku yakni menyediakan perempuan untuk jasa seks komersial melalui Chat Aplikasi Whatsapp (WA) di sebuah hotel di Kota Bandar Lampung.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Bid Humas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat mengatakan terduga pelaku berinisial DBP. Ia ditangkap di salah satu hotel di Kota Bandar Lampung pada Jumat (10/2/2023) lalu sekitar pukul 16.00 WIB.

Ia mengungkapkan, pelaku diamankan saat melakukan transaksi dengan salah satu anggota Subdit IV Renakta yang menyamar dengan cara undercover buy di hotel tersebut.

Menurut AKBP Rahmad Hidayat, sebelum melakukan penyamaran, petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah memastikan pelaku dapat menyediakan perempuan untuk jasa seks komersial, kemudian pelaku mengirimkan foto-foto perempuan untuk dipilih.

Baca Juga:
Jaringan Eksploitasi Seksual Anak Via Grup WhatsApp Terbongkar, Ada 12 Korban Asal Lampung

Pelaku memberikan harga per 1 perempuan Rp 2.5 juta. Apabila telah disepakati kemudian pembayaran uang muka atau DP ditransfer sebesar Rp.500.000 per 1 perempuan yang dipesan.

“Setelah terjadi transaksi tersebut, kemudian anggota Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku dugaan Tindak Pidana Perdagangan orang,” kata Rahmad, didampingi Kasubdit IV Renakta AKBP Adi Sastri, saat Konferensi Pers di Mapolda Lampung, Rabu (15/2/2023).

Baca ke halaman selanjutnya >>> Dari hasil pemeriksaan…

Halaman
12Next
Tag Bisnis Esek-esekPerdagangan OrangPolda Lampung

BERITA TERKAIT

Pengamanan Natal dan Tahun Baru di Lampung

Ribuan Personel Gabungan Amankan Natal dan Tahun Baru di Lampung

Sabtu, 20 Desember 2025
Ijtima Ulama Dunia 2025 di Lampung

Polda Siapkan 1.612 Personel Amankan Ijtima Ulama Dunia 2025 di Lampung

Rabu, 26 November 2025
Kasus bom molotov saat demo di Lampung

Polda Lampung Tetapkan Satu Tersangka Kasus Bom Molotov Saat Demo 1 September 2025

Senin, 8 September 2025
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun

Polisi Tangkap Pembunuh dan Pemerkosa Anak 10 Tahun di Lampung

Jumat, 25 Juli 2025
Lihat Selanjutnya

BERITA TERKINI

BMKG: Waspada Gelombang Tinggi 4 Meter di Perairan Lampung hingga 2 Januari 2026

Tragis! Pengendara Motor Tewas Tenggelam Usai Tabrak Pembatas Irigasi di Lampung Timur

Hasil Persija Jakarta Vs Bhayangkara Presisi Lampung FC: Macan Kemayoran Menang 3-0

KONI Sumatera Selatan Dukung Lampung dan Banten Tuan Rumah PON 2032

KONI Lampung Paparkan Capaian 2025 dan Rencana 2026, Dorong Pemerataan Prestasi Cabor

Terpopuler: Harga Emas Pecahkan Rekor hingga Sudin Ucapkan Natal dan Tahun Baru 2026

ASDP: Jadwal Kapal Eksekutif Bakauheni Merak 29-30 Desember 2025, Cek Selengkapnya!

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com