LAMPUNG77.com – Sebanyak 14 orang diperiksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung.
Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi mengungkapkan 14 orang yang diperiksa sebagai saksi tersebut dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Hingga saat ini, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bandar Lampung telah melakukan pemeriksaan
terhadap 14 orang saksi dari unsur ASN,” kata Helmi, dalam keterangan tertulis, Rabu (23/11/2022).
Menurutnya, pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Kontainer Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup
Kota Bandar Lampung pada tahun 2018 dan tahun 2020,” ujar Helmi.
Ia menyebutkan, Tim Penyidik Kejari Bandar Lampung juga telah melakukan pemeriksaan beberapa saksi, dan telah melakukan pengecekan terhadap keberadaan kontainer di beberapa Tempat Pembuangan Sampah (TPS) serta Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung.
Pemeriksaan dan pengecekan tersebut, kata Helmi, dilakukan guna mendapatkan fakta di lapangan tentang kondisi dan jumlah kontainer.
“Dalam tahap penyidikan, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung telah meminta ahli dari Fakultas Teknik
Universitas Lampung untuk melakukan pengecekan Kontainer guna melakukan pemeriksaan terhadap
spesifikasi Kontainer tersebut,” kata Helmi.
“Untuk selanjutnya menemukan kerugian negara yang ditimbulkan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kontainer Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung,” pungkasnya.
Baca Juga:
Banjir Landa Bandar Lampung
(Yar/P1)